BPK soroti kebijakan KLB Pemprov DKI Jakarta

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

BPK soroti kebijakan KLB Pemprov DKI Jakarta
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) empat tahun berturut-turut kepada Pemprov DKI Jakarta

 

JAKARTA, Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada Rabu, 31 Mei 2017. Laporan ini disusun atas penggunaan APBD 2016.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, maka BPK memberikin opini atas LKPD 2016 masih sama dengan opini tahun lalu, yaitu wajar dengan pengecualian (WDP),” kata Anggota BPK RI Isma Yatun di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, turut hadir ketua dan wakil ketua DPRD DKI Jakarta, serta Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Pengecualian yang dimaksud BPK adalah akun aset tetap milik pemerintah daerah. Masalah tersebut mencakup inventarisasi, pencatatan, dan penyediaan rincian yang mendukung laporan. Sistem informasi aset pun belum mendukung pencatatan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Selain itu, BPK juga menyoroti kebijakan pemerintah yang mengenakan kompensasi non fiskal berupa aset kepada pemilik lahan yang melakukan permohonan pelampauan nilai koefisian lantai bangunan atau KLB. “Kompensasi tersebut tidak dibahas dengan DPRD,” kata Isma menjelaskan permasalahan.

Pemungutan pendapatan berupa aset pada pengembang reklamasi juga disebut namun tanpa didukung Peraturan Daerah (Perda) dan tidak terikat legal dengan pengembang untuk pengaturan hak dan kewajiban. BPK menyarankan supaya kebijakan ini lebih disoroti ke depannya.

Meski masih memperoleh opini yang sama, BPK mengatakan ada perbaikan terkait pengelolaan laporan keuangan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan pembentukan Badan Pengelolaan Aset.

BPK mencatat kinerja badan tersebut masih kurang maksimal dan perlu ditingkatkan lagi. “Meskipun demikian permasalahan dimaksud tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan,” kata Isma.

Terkait penilaian ini, Djarot mengapresiasi kritik yang disampaikan. Ia pun menjabarkan upaya yang telah dilakukan Pemprov dalam memperbaiki laporan keuangannya.

Pertama adalah dengan menerapkan manajemen sistem elektronik dan non-tunai. “Berhasil menerapkan sistem penganggaran yang akuntabel melalui sistem e-planning dan e-budgeting,” kata dia.

Ia sendiri tidak mempermasalahkan opini WDP yang diberikan. Ia juga mengakui pembenahan pengelolaan aset membutuhkan waktu 1-2 tahun.

Terkait dengan kontribusi tambahan terhadap pengembang reklamasi, ia mengatakan sudah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012. Meski demikian, Perda terkait reklamasi memang terhenti karena kasus suap yang menjerat anggota DPRD M. Sanusi.

Pemprov DKI Jakarta memang tidak pernah lepas dari opini WDP terkait pemeriksaan laporan keuangan. Dengan hasil tahun ini, maka opini tersebut telah didapatkan selama 4 tahun berturut-turut. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!