Majelis hakim bebaskan 10 anggota LUIS dari dakwaan perusakan restoran

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Majelis hakim bebaskan 10 anggota LUIS dari dakwaan perusakan restoran
Dua anggota LUIS lainnya tetap divonis penjara karena terbukti melakukan pencurian uang di restoran Social Kitchen

SEMARANG, Indonesia – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis bebas bagi 10 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang didakwa melakukan aksi sweeping yang berujung perusakan pada restoran Social Kitchen. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Pudji Widodo menyebut, walaupun saat kejadian anggota LUIS berada di Social Kicthen, tetapi tidak terbukti melakukan perusakan seperti yang dituduhkan oleh jaksa.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” ujar Puji ketika membacakan amar putusan pada Rabu, 31 Mei.

Dia kemudian menceritakan kembali kronologi kejadian seperti yang diungkap oleh para saksi yang dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. Pada waktu kejadian, terdapat 12 anggota LUIS yang bergerak masuk ke dalam restoran Social Kitchen dengan niat untuk memberikan surat peringatan pelanggaran aturan jam operasional.

Para terdakwa, kata hakim mengenakan beragam atribut serba putih pada malam hari.

“Kebanyakan memakai sorban. Terdakwa kemudian menunjukkan surat pelanggaran operasional secara damai,” kata Puji.

Namun, saat tiba di lokasi, ruangan restoran tersebut sudah diacak-acak. Sebagian perabotan rusak berat. Di antaranya sofa, botol miras yang pecah dan patung sinterklas juga ditemukan rusak.

Pelaku masih misterius

Lalu, siapa pelaku perusakan yang sesungguhnya? Menurut hakim pelakunya terdiri dari dua orang yang mengenakan helm, jaket hitam dan masker.

“Hingga kini identitasnya belum diketahui,” ujar Puji.

Dari 12 anggota LUIS yang sebelumnya ditangkap, tetapi majelis hakim hanya membebaskan 10 orang saja. Mereka adalah Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda Tri Sasongko, Mujiono dan Mulyadi.

Sisa dua orang lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim, lantaran terbukti melakukan pencurian uang saat kejadian tersebut.

“Menjatuhkan pidana dan seterusnya terhadap dua terdakwa Yudi Wibowo dan Mardiyanto dengan pidana 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata dia.

Sujud syukur

SUJUD SYUKUR. Sebagian anggota ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sujud syukur usai mendengar vonis bebas dari majelis hakim pada Rabu, 31 Mei. Foto oleh Fariz Fardianto/Rappler

Mendengar keputusan itu, para terdakwa langsung sujud syukur di hadapan para hakim. Kerabat dekat terdakwa pun tak kuasa menahan tangis.

Beberapa perempuan yang duduk di kursi pengunjung bahkan tak henti-hentinya mengucap syukur sembari berpelukan saat tahu suaminya menghirup udara bebas.

“Allhamdullilah, dari sidang yang lalu ada saksi yang meringankan sehingga dakwaannya enggak terbukti. Suami saya enggak bersalah,” kata Gesy Setinmaratin, istri Mulyadi kepada Rappler.

Dengan kedua mata sembab, Gesy mengaku selama suaminya ditahan polisi, dirinya tidak menemui banyak kesulitan saat menghidupi anak semata wayangnya. Ia banyak dibantu saudara dan teman-temannya ikut memberi dukungan moril.

“Ya mungkin ini kasus salah tangkap,” katanya lagi.

Ranu Muda Tri Sasongko yang ikut dicokok saat meliput sweeping LUIS tampak tersenyum lebar saat dibebaskan dari tahanan.

Pembebasannya, menurut Ranu, merupakan berkah di bulan Ramadan sehingga mampu memberikan rahmat dan hidayahnya kepada majelis hakim di persidangan.

“Hanya saja, alat-alat peliputan saya seperti kamera Canon dan laptop yang dijadikan barang bukti bisa dikembalikan lagi. Saya ingin kasus kriminalisasi ini berhenti sampai di sini saja,” kata pria yang bekerja di portal berita Panjimas.com tersebut.

Ketua Kuasa Hukum LUIS, Anis Pujo Anshori akan mempertimbangkan untuk menggugat aparat kepolisian yang sengaja merusak kamera milik Ranu.

“Akan kami konsultasi dulu dengan para terdakwa. Ada kamera yang disita sudah rusak,” kata Anis.

Di tempat yang sama, seorang JPU dari Kejati Jateng memilih pikir-pikir dulu terkait vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!