Red notice terhadap Rizieq Shihab ditolak Interpol

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Red notice terhadap Rizieq Shihab ditolak Interpol

ANTARA FOTO

Mabes Polri mengatakan pengajuan permohonan red notice atas nama Rizieq belum memenuhi syarat untuk ditinjau oleh Interpol di Perancis

JAKARTA, Indonesia – Pengajuan red notice untuk menangkap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditolak oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Interpol menilai permohonan red notice terhadap Rizieq kurang memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono mengonfirmasi hal tersebut. Dia menyebut kendati permohonan red notice ditolak, tetapi pihak kepolisian masih memiliki cara lain untuk membawa Rizieq kembali ke Tanah Air.

“Ya enggak masalah (red notice ditolak). Kami masih punya cara lain,” ujar Argo yang ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Juni.

Argo menjelaskan red notice hanya lah salah satu cara yang digunakan oleh penyidik untuk menjemput Rizieq. Selain dengan red notice, suami Syarifah Fadlun Yahya bisa dijemput dengan mekanisme blue notice atau police to police.

“Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa,” tutur dia.

Konfirmasi mengenai penolakan red notice terhadap Rizieq juga disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Dia mengatakan NCB Interpol Indonesia menilai berkas permohon penerbitan red notice untuk Rizieq belum memenuhi syarat untuk diteruskan dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis.

Sebelum dimasukan ke dalam red notice, nama Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan bermuatan pornografi. Namanya juga dimasukan ke dalam DPO sebagai buronan yang harus ditangkap.

Dalam teorinya, red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Penangkapan itu diperlukan untuk keperluan ekstradisi seseorang yang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, buron Indonesia dalam kasus suap Nunun Nurbaeti terpampang ke dalam daftar red notice. Masuknya nama istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu ke dalam daftar buronan interpol atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika nama seseorang sudah masuk ke dalam red notice, maka individu tersebut juga menjadi buron yang harus ditangkap oleh polisi di 188 negara lain yang menjadi anggota Interpol.

Sementara, blue notice merupakan notifikasi yang diterbitkan untuk mengumpulkan informasi tambahan mengenai identitas seseorang, lokasi atau aktivitas ilegal yang dilakukan terkait tindak kriminal. Berbeda dengan red notice, informasi blue notice tidak akan dipublikasikan di situs interpol.

Sudah diprediksi

Sementara, di sisi lain, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro sudah menduga jika pengajuan red notice atas nama kliennya akan ditolak oleh Interpol.

“Red notice kan untuk kejahatan serius, bukan yang menyangkut pribadi,” kata Sugito yang dihubungi melalui telepon pada Senin sore kemarin.

Dia menjelaskan seharusnya dengan adanya penolakan dari interpol, polisi seharusnya menyadari jika apa yang dituduhkan kepada kliennya itu hanya fitnah belaka.

“Polisi itu kan alat negara, mewakili pemerintah. Ketika sudah menetapkan tersangka lalu red notice itu ditolak, kan bikin malu,” ujarnya. 

Rizieq pun hingga kini masih berada di Saudi. Kuasa hukum Rizieq lainnya, Kapitra Ampera mengatakan bahwa perpanjangan izin tinggal kliennya di negara Petro Dollar telah dikabulkan oleh otoritas setempat.

Pemerintah Saudi mengeluarkan multiple entry visa yang berlaku satu tahun lebih. Artinya, Rizieq dapat keluar-masuk Saudi dalam kurun waktu satu tahun ke depan, tanpa perlu mengurus visa. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!