GAPKI cabut uji materil UU Lingkungan dan UU Kehutanan

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

GAPKI cabut uji materil UU Lingkungan dan UU Kehutanan
Asosiasi pengusaha sawit ini akan usulkan revisi pasal tentang strict liability ke pemerintah dan DPR

JAKARTA, Indonesia — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) akhirnya secara resmi mencabut permohonan gugatan peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41/1999  tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi.

Penasehat Hukum GAPKI Refly Harun mengatakan pencabutan permohonan JR ini karena pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait klausa yang ada dalam pasal-pasal yang diajukan dalam JR tersebut. Yaitu pasal 69, 88, 99 dalam UU 32/ 2009 dan pasal 49 dalam UU 41/ 1999.

“GAPKI akan mengajak semua pihak untuk duduk bersama, melakukan konsultasi dan dialog intensif, termasuk di dalamnya ada tenaga ahli, pemerintah dan para pelaku bisnis,” ungkap Refly usai sidang lanjutan di MK, Senin, 12 Juni 2017.

Refly mengatakan, “Kami selaku kuasa hukum pemohon, telah berdiskusi panjang hingga akhirnya kami mencabut gugatan JR ke MK tersebut. Namun kami juga berpendapat bahwa pasal-pasal yang diajukan dalam Uji Materiil itu perlu diharmonisasikan karena  sangat luas penafsirannya,” kata Refly.

GAPKI dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengajukan JR UU Perlindungan dan Pengelolaan Hidup terutama berkaitan dengan pasal menyangkut kearifan lokal dan siapa yang paling bertanggungjawab jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Pada 29 Mei 2017, MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berdasarkan surat gugatan dari GAPKI dan APHI teregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XV/2017. Persidangan sekitar lebih satu jam itu, dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, I Gede Palguna, dan Suhartoyo.

“Jadi yang paling tepat adalah kita mebuktikan dan memberikan hukuman bagi para pelaku penyebab karhutla. Termasuk dalam hal ini, jika korporasi terbukti bersalah, maka secara gentle mereka harus siap untuk memberikan pertanggung jawaban di hadapan hukum,” kata Joko Supriyono.

Dalam sidang perdana majelis hakim mengingatkan Refly Harun bahwa prinsip strict liability sudah jamak dilakukan dalam perkara lingkungan dan kehutanan.  Para hakim meminta Refly untuk membuktikan dimana kelemahan strict liability hingga pasal ini dianggap harus direvisi dan tidak bisa diterapkan di Indonesia.  

Hakim juga mengingatkan Refly, yang saat ini juga menjabat komisaris utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Marga, untuk mencari jalan tengah terkait permohonan JR pasal yang mengatur tentang kearifan lokal.

(BACA :  Uji Materiil UU Lingkungan Hidup Ancam Kearifan Lokal)

Komitmen zero burning policy

Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono mengatakan GAPKI sebagai asosiasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, berkomitmen untuk selalu melakukan tata kelola perkebunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Terkait kebakaran lahan, GAPKI selalu meminta kepada anggotanya untuk melakukan pencegahan dan antisipasi kebakaran terutama ketika memasuki musim kemarau. “Seluruh perusahaan kelapa sawit anggota GAPKI telah menerapkan zero burning policy (pembukaan lahan tanpa bakar), “ kata Joko Supriyono yang juga Direktur Astra Agro Lestari.

Menurut Joko, alasan mengajukan JR sebelumnya adalah untuk mencari duduk perkara siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam terjadinya kebakaran lahan dan hutan, bukan bermaksud untuk mencabut keempat pasal dalam dua UU tersebut.

Prinsip strict liability seperti diatur dalam pasal 88 UU 32/2009 mengatur bahwa dalam setiap terjadinya kebakaran, korporasi menjadi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. 

“Tergugat bisa dinyatakan bersalah oleh penggugat tanpa mengetahui apakah tergugat benar-benar melakukan kesalahan. Hanya dengan membuktikan bahwa usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh tergugat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, tanpa mengetahui siapa yang melakukan pencemaran maupun kerusakan lingkungan tersebut,” ujar Joko, dalam keterangan tertulis yang diterima Rappler.

Setelah GAPKI mempelajari lebih mendalam bersama para ahli terutama untuk pasal 88 UU 32/2009, pihaknya akan mengusulkan baik kepada pemerintah maupun DPR untuk memperbaiki pasal tersebut sehingga lebih berkeadilan.

“Jadi yang paling tepat adalah kita mebuktikan dan memberikan hukuman bagi para pelaku penyebab karhutla. Termasuk dalam hal ini, jika korporasi terbukti bersalah, maka secara gentle mereka harus siap untuk memberikan pertanggung jawaban di hadapan hukum,” kata Joko Supriyono.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau mencatat 64 hektare lahan di Provinsi Riau terbakar sepanjang Januari-Februari 2017.  

Menurut Presiden Joko “Jokowi” Widodo, kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan pada tahun 2015 mencapai Rp 220 triliun.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyeret PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.  Majelis hakim menolak gugatan perdata senilai Rp  7,8 triliun.  Atas keputusan itu, pemerintah naik banding.  Di tingkat banding, majelis hakim memutuskan Bumi Mekar Hijau harus membayar denda Rp 78,5 miliar saja.  –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!