JK: Kebijakan full day school harus diputuskan melalui ratas

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

JK: Kebijakan full day school harus diputuskan melalui ratas

ANTARA FOTO

Menurut JK, Presiden Jokowi telah meminta Mendikbud Muhadjir untuk menunda kebijakan full day school

JAKARTA, Indonesia – Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla menilai kebijakan full day school (FDS) selama delapan jam tidak bisa diputuskan hanya melalui selembar kertas Peraturan Menteri. Lantaran menyangkut nasib sekitar 50 juta pelajar di Tanah Air dari tingkat SD hingga SMA, maka isu ini harus dibahas di rapat terbatas.

“Pada Rabu pagi Mendikbud sudah diperintahkan untuk menunda kebijakan ini. Harusnya (keputusan itu) dibicarakan secara matang di pemerintahan. Masak, sebuah keputusan yang menyangkut 50 juta siswa SD, SMP dan SMA hanya diatur lewat selembar keputusan Menteri?” kata JK dalam acara berbuka puasa dengan para pemimpin redaksi pada Rabu malam, 14 Juni.

Selain menyangkut nasib 50 juta siswa sekolah, kebijakan tersebut juga menyangkut sistem yang harus dibangun. Salah satunya mengenai logistik bagi para siswa.

“Di mana makannya anak-anak ini kan? Kalau di kota besar, iya sudah biasa, tapi kalau di desa-desa di mana? Siapa bikin dapur di sekolah? Ada enggak ruang makannya? Itu yang paling sederhana, di samping yang lain-lain,” kata dia.

JK menilai ada sekolah yang belum siap menerapkan kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, kebijakan FDS tidak bisa dilakukan secara umum, tetapi bertahap.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan akan mulai menerapkan kebijakan sekolah delapan jam sehari dimulai pada tahun ajaran baru ini. Tetapi, dia akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap.

Kebijakan itu sudah dituangkan melalui Peraturan Menteri yang terbit pada 9 Juni lalu. Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017.

“Tahun ajaran baru ini akan kami terapkan,” kata Muhadjir pada akhir Mei lalu dan dikutip media.

Secara teknis, proses belajar mengajar akan dilakukan pada hari Senin hingga Jumat dalam satu pekan. Dengan demikian, sekolah dapat memberikan waktu libur selama dua hari bagi para siswa. Kebijakan itu akan diberlakukan secara nasional baik untuk sekolah negeri atau swasta.

“Jadi, disesuaikan dengan orang tua yang rata-rata juga sudah bekerja selama lima hari,” tutur dia.

Muhadjir berharap melalui kebijakan ini mampu memberikan waktu yang cukup bagi anak untuk bisa berinteraksi dengan orang tuanya. Dalam praktiknya, delapan jam di sekolah tidak diisi melulu pelajaran. Sesi belajar mengajar rampung di siang hari yang disambung dengan kegiatan ekstrakurikuler.

“Dengan begitu, siswa dapat membentuk karakter, kepribadian dan mengembangkan potensi mereka,” kata Muhadjir.

Pertimbangan lain di balik kebijakan itu, yakni dapat membantu guru untuk mendapat durasi jam mengajar sebanyak 24 jam per minggu. Itu merupakan salah satu syarat untuk dapat lolos proses sertifikasi guru. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!