Absen pada pemanggilan pertama, pansus DPR akan kembali panggil Miryam

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Absen pada pemanggilan pertama, pansus DPR akan kembali panggil Miryam

ANTARA FOTO

Miryam absen karena KPK tidak mengizinkan dia hadir ke sidang pansus di DPR

JAKARTA, Indonesia – Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani absen dalam pemanggilan perdana ke gedung parlemen pada Senin, 19 Juni. Penyebabnya, Miryam tidak memperoleh izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir.

Lembaga anti rasuah itu menilai dengan menghadirkan politisi Partai Hanura itu maka dapat dianggap sebagai tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau disebut obstruction of justice. Absennya Miryam kemudian dipertanyakan oleh beberapa anggota pansus KPK.

Tak kehabisan akal, DPR berencana untuk kembali memanggil Miryam di pertemuan selanjutnya.

“Kami akan mengirimkan panggilan kedua apabila Bu Miryam tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK hari ini,” ujar Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III Jakarta pada Senin, 19 Juni.

Tetapi, dia mengatakan pansus belum dapat memastikan kapan Miryam bisa hadir dalam rapat selanjutnya. Politisi Partai Nasdem itu berharap Miryam akan hadir. Sebab, kehadirannya penting untuk dimintai keterangan mengenai kinerja KPK.

Selain itu, mereka ingin langsung mengecek soal adanya kolega mereka di DPR yang disebut telah mengancam Miryam agar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik. Miryam dianggap menjadi saksi kunci dan perantara pemberian uang dari Kementerian Dalam Negeri ke DPR.

Jika tetap dilarang juga oleh KPK, anggota pansus mengatakan akan meminta bantuan Polri untuk melakukan penjemputan paksa.

Buka posko pengaduan

Dalam rapat kerja perdana hari ini, pansus juga secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat untuk memastikan agar cara kerja pansus berlangsung akuntabel, transparan dan partisipatif. Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar memastikan posko itu bukan diperuntukan bagi kasus-kasus korupsi yang belum diselesaikan oleh KPK. Sebab, itu masuk ke ranah lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut dia, posko itu difokuskan untuk menerima pengaduan masyarakat soal tugas KPK dalam hal koordinasi, supervisi, penyidikan, dan penuntutan.

“Bagi siapapun yang merasakan ada ketidaksesuaian dengan aturan hukum atau hak hukum serta HAM yang tidak didapatkannya dapat melapor ke kami,” ujar Agun.

Politisi Golkar itu mengatakan mekanisme pengaduan bisa dilakukan melalui surat elektronik yaitu pansus_kpk@dpr.go.id atau bisa datang langsung di Gedung Nusantara III Lantai 1 Komplek Parlemen. Posko pengaduan akan dibuka selama kerja pansus angket berlangsung yakni pada 18 September. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!