LBH Jakarta temukan dugaan penyiksaan oleh kepolisian

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LBH Jakarta temukan dugaan penyiksaan oleh kepolisian
Dalam catatan LBH, sepanjang tahun 2013 sampai 2016 terdapat 37 pengaduan kasus terkait praktik penyiksaan yang diduga dilakukan polisi

JAKARTA, Indonesia – Kasus dugaan penyiksaan terhadap Aris, Bihin, dan Herdianto kembali menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aparat kepolisian. Ketiganya mengaku sempat disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku curanmor pada awal April lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat kejadian semacam ini sudah berlangsung sejak lama.

“Sepanjang tahun 2013 sampai 2016 terdapat 37 pengaduan kasus terkait praktik penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata pengacara LBH Jakarta Ayu Eza Tiara di kantornya pada Rabu, 21 Juni.

Penyiksaan adalah tindak kekerasan yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan, entah dari korban atau pihak ketiga yang berhubungan. Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran HAM berat, dan bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998.

Ayu mengatakan penyiksaan kerap kali dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan penting, sehingga korban cenderung tidak berdaya. Hasil riset menemukan 70 persen korban penyiksaan tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran. Orang-orang ini juga tidak mengetahui soal hukum hingga tidak mengetahui jika hak mereka dilanggar.

Bentuk penyiksaan yang dialami korban sendiri beragam, namun 64 persen korban mengaku dipukuli. Selain itu, ada juga yang disiksa secara psikis, verbal, dan seksual. Salah satunya adalah Aris yang mengaku kemaluannya diolesi balsem dan disundut diperiksa penyidik.

Adapun, mayoritas korban mengalami kekerasan di tingkat Kepolisian Resor (Polres) sebanyak 44 persen; Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 26 persen; Polda sebanyak 15 persen; sementara sisanya tidak teridentifikasi.

Melanggar prosedur

Pengusutan aduan penyiksaan oleh aparat kepolisian ini seringkali sulit. Ayu mengatakan tidak mungkin polisi menindak sesama anggotanya.

Demikian juga saat fakta ini diajukan di pengadilan. Pengacara LBH Jakarta Bunga Siagian yang mendampingi Aris, Bihin, dan Herianto mengatakan majelis hakim yang menangani perkara kliennya cenderung menganggap kasus ini sebelah mata.

“Diminta untuk mengadukan sebagai tindak pidana yang terpisah,” kata dia.

Sayangnya, upaya tersebut ditolak dengan dalih bukan masuk ranah pidana melainkan Propam.

Tindakan yang diambil Propam pun cenderung tidak memuaskan. Pelaku hanya diberikan sanksi administrasi atau teguran tertulis dan tidak menyentuh unsur pidana.

Atas hal ini, LBH Jakarta mendorong supaya pemerintah membuat aturan khusus mengenai penyiksaan dan ganti rugi. Aturan yang ada saat ini masih menyamakan penyiksaan dan penganiayaan, juga mengabaikan hak-hak korban.

“Penyiksaan sebaiknya dibuatkan pasal sendiri. Polisi juga perlu berbenah diri,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Yunita.

Menurut dia, perlu badan baru yang khusus menindak aparat kepolisian yang terbukti melakukan penyiksaan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!