Imigrasi cegah Hary Tanoe keluar negeri

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Imigrasi cegah Hary Tanoe keluar negeri

ANTARA FOTO

Kuasa hukum Hary Tanoe menilai kasus ini penuh dengan motif politik

JAKARTA, Indonesia – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke luar negeri. Larangan itu berlaku hingga 20 hari ke depan.

Kabid Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan permintaan pencegahan sementara dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak Kamis, 22 Juni kemarin.

“Kami menerima permintaan pencegahan sementara 20 hari ke depan. Saat ini, kami masih menunggu surat keputusan dari Bareskrim,” ujar Agung yang dihubungi melalui pesan pendek pada Jumat, 23 Juni.

Dia mengatakan Hary Tanoe dicegah ke luar negeri terkait proses penyelidikan kasus SMS berisi ancaman kepada jaksa yang kini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Status tersangka Hary Tanoe kali pertama disampaikan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada 16 Juni. Sayangnya, ketika itu polisi justru mengatakan hal yang sebaliknya, sehingga menimbulkan kebingungan di benak publik. Hal itu dijadikan celah bagi pihak Hary Tanoe dengan menuntut Prasetyo dengan dugaan pencemaran nama baik.

Tetapi, pada hari ini kepolisian sudah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik. Kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Di dalam SPDP, Ketua Umum Partai Perindo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto pada hari ini.

Dia mengatakan SPDP itu baru diterbitkan oleh penyidik Bareskrim pada Rabu kemarin. Hary Tanoe dijerat dengan pasal 29 juncto Pasal 45 (3) Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti, maka Hary Tanoe terancam hukuman bui 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Bantah ancam jaksa

Tetapi, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya bermaksud mengancam penegak hukum melalui SMS yang dia kirim kepada Yulianto. Hotman menjelaskan kliennya tidak pernah menjelaskan Jaksa Yulianto sebagai pihak yang salah dalam penyelidikan kasus Mobile 8. Pria yang akrab disapa HT itu juga tidak pernah menyebut Yulianto sebagai sosok yang tidak bersih.

Hotman berpendapat kasus yang tengah menjerat kliennya mengandung motif politik.

“Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi ‘dugaan penganiayaan hukum’ bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini,” kata Hotman seperti dikutip media pada hari ini. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!