Rekam jejak calon komisioner Komnas HAM yang ganjil

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rekam jejak calon komisioner Komnas HAM yang ganjil
Ada calon komisioner yang terafiliasi partai politik, simpatisan organisasi radikal dan terindikasi korupsi

JAKARTA, Indonesia – Koalisi Selamatkan Komnas HAM menemukan sejumlah masalah dalam rekam jejak calon komisioner periode 2017-2022. Beberapa calon terindikasi pernah terlibat korupsi atau gratifikasi, serta berafiliasi dengan organisasi atau kelompok radikal.

“Temuan ini kami dapatkan dari investigasi independen, laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta rekam jejak media sosial calon,” kata Direktur Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Totok Yuliyanto di Jakarta pada Minggu, 2 Juli.

Dari 60 orang yang mengikuti diskusi panel serta uji publik pada 17-18 Mei lalu, hanya 19 orang yang dinyatakan sangat berkompeten dalam menangani isu-isu kemanusiaan. Penilaian kompetensi serta rekam jejak sendiri terbagi dalam beberapa bagian.

Pertama adalah kapasitas, di mana mereka melibatkan badan independen serta mantan komisioner untuk menilai. Hasilnya, 11 orang memiliki masalah dalam hal kerjasama; 16 orang dalam hal komunikasi; 9 orang dalma hal pengambilan keputusan; 12 orang dalam hal kinerja; dan 12 orang bermasalah dalam menjalankan prinsip manajerial.

Topik ini menjadi sorotan lantaran kasus-kasus yang menaungi Komnas HAM saat ini. Totok menyebutkan adanya konflik internal yang membuat kinerja Komnas HAM periode ini tidak beres.

Beberapa contoh, misalkan beberapa waktu lalu adanya perbedaan pendapat soal penanganan suatu kasus sehingga menimbulkan kebingungan publik. Lalu, sistem pergantian ketua komisioner setiap setahun sekali yang dilihat sebagai pemuas nafsu berkuasa. Kemudian, lambatnya Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan publik yang masuk.

Bagian kedua adalah terkait independensi calon. Sebanyak 13 orang disebut berafiliasi ke partai politik tertentu; 13 orang berafiliasi dengan indsutri atau korporasi yang bermasalah dengan isu lingkungan atau perburuhan; serta 0 orang merupakan anggota atau simpatisan dari organisasi radikal.

Sebelumnya, salah satu calon komisioner yakni Zainal Abidin Petir sempat menjadi sorotan lantaran mengaku sebagai anggota FPI Jawa Tengah.

“Ada yang dari organisasi sama, tapi ada juga yang berbeda,” kata Totok.

Meski tidak menyebut nama calon yang dimaksud, Totok mengatakan kalau ada anggota serta simpatisan yang berafiliasi dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Unsur ini ditakutkan dapat mengganggu pengambilan keputusan dalam pengusutan kasus yang menyangkut organisasi tersebut.

Terakhir, dalam masalah integritas, koalisi menemukan 5 orang terkait masalah korupsi atau gratifikasi; 11 orang terkait masalah kejujuran; 8 orang terkait kekerasan seksual; dan 14 orang bermasalah dalam isu keberagaman.

Atika dari Arus Pelangi menceritakan saat ia mencoba menghubungi beberapa orang calon komisioner.

“Ada yang nomor telepon dan alamatnya berbeda dengan yang di formulir pendaftaran. Saat ditelusuri ke alamat yang tercantum, ternyata tidak ada, atau lingkungan sekitarnya tidak kenal,” ujar Atika.

Keputusan di pansel

Hasil penilaian rekam jejak ini akan diserahkan ke panitia seleksi pada Senin, 3 Juli mendatang. Koalisi memberikan catatan terhadap mereka yang dinilai bermasalah atau yang berkompetensi.

“Soalnya wewenang akhir kan ada di mereka,” kata Totok.

Ia juga berharap pansel akan lebih berhati-hati dalam memilih komisioner yang baru. Totok mengatakan kalau memang dimungkinkan adanya perbedaan pendapat. Seperti misalkan, afiliasi dengan kelompok radikal.

“Bisa saja menurut pansel itu tidak masalah, tetapi menurut kami sebagai masyarakat, akan menimbulkan masalah tertentu nantinya,” kata dia sambil berharap rekomendasi yang akan diserahkan esok dapat disertakan dalam penilaian pansel. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!