Ketua Pansus: Ada dugaan KPK telah melanggar HAM napi koruptor

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ketua Pansus: Ada dugaan KPK telah melanggar HAM napi koruptor

ANTARA FOTO

Pansus akan mengundang napi koruptor itu untuk bersaksi dalam forum sidang Pansus KPK di DPR

BANDUNG, Indonesia – Tim Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keluhan dari beberapa napi koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis, 6 Juli. Menurut pengakuan beberapa napi kasus korupsi, ada berbagai prosedur mulai dari proses pemeriksaan hingga penyidikan yang telah dilanggar oleh KPK.

“Dalam kacamata aspirasi mereka, mereka mengatakan ada sejumlah hal yang menyatakan bahwa (telah) terjadi kesewenang-wenangan, ancaman, intimidasi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ada juga pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya privat telah terjadi, misalnya menyangkut keluarga dan lainnya,” ujar Ketua Pansus, Agus Gunandjar kepada media usai menggelar pertemuan tertutup dengan beberapa napi koruptor di Lapas Sukamiskin pada Kamis malam, 6 Juli.

Tim pansus tidak bersedia mengungkap napi koruptor siapa saja yang telah menyampaikan testimonial kepada mereka. Namun, lapas itu diketahui menjadi tempat penahanan beberapa napi koruptor kelas kakap seperti Suryadharma Ali, Akil Mochtar, OC Kaligis, Muhammad Nazarudin, Ruby Rubiandini, Dada Rosada, Gayus Tambunan, Anas Urbaningrum, dan Tubagus Chaeri Wardhana.

Kepada narapidana korupsi, Agun menyatakan, Tim Pansus Angket KPK memposisikan mereka sebagai warga negara meski berstatus terpidana kasus korupsi. Agun juga menyampaikan, pihaknya memberikan jaminan perlindungan HAM kepada mereka.

Selama berada di dalam lapas, Tim Pansus Angket KPK cukup banyak memperoleh informasi, termasuk beberapa testimoni pernyataan yang juga ditandangani oleh yang bersangkutan. Pansus juga merekam seluruh keterangan-keterangan yang disampaikan napi kasus korupsi.

“Adapun berkenaan materi-materi, itu materi konten pansus yang tidak mungkin kami buka karena kami masih harus menguji kebenarannya dalam sebuah forum yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa kami jelaskan dalam forum seperti ini,” kata dia.

Sementara, anggota pansus hak angket KPK lainnya, Masinton Pasaribu mengatakan forum atau sidang Pansus Angket KPK akan menjadi sebuah tontonan dan hiburan yang edukatif bagi masyarakat, jika suatu saat nanti para koruptor itu dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya.

“Jadi nanti kami akan hadirkan (napi korupsi) di pansus. Ini akan menjadi tontonan menarik, menjadi hiburan yang bagus untuk mengedukasi publik kita. Semua (napi korupsi) yang kami anggap penting untuk dihadirkan, akan kami hadirkan,” kata Masinton.

Dia mengungkapkan, pansus mendapat berbagai keluhan mengenai KPK yang disampaikan narapidana korupsi yang ditemui. Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku ngeri dengan model penegakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu.

“Jadi tadi banyak cerita mirip seperti horor karena saya juga ngeri. Kalau penegakkan hukum seperti ini, dibiarkan terus menerus, (ada indikasi) kejahatan jabatan dalam penegakkan hukum dibiarkan terus menerus, kita semua atau saya juga akan menunggu waktu untuk dituduh menjadi koruptor dan diantar ke Sukamiskin,” katanya dengan nada berapi-api.

Sesuai wewenang

Kedatangan Tim Pansus Angket KPK menemui narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin memunculkan pertanyaan apakah hal itu masih dalam koridor kewenangan anggota DPR. Namun Masinton menegaskan, pihaknya masih bekerja sesuai kewenangannya dan berdasar pada konstitusi yang ada.

“DPR datang ke sini sesuai konstitusi, tidak ada yang menghalangi karena ini perintah konstitusi, perintah perundang-undangan. Tidak ada yang dilecehkan dan semua mengikuti prosedur hukum,” kata Masinton.

Pansus, katanya, hanya menginginkan hukum ditegakkan tanpa disertai dengan pelanggaran hukum.

“Saya tantang itu semua orang untuk berlaku fair dalam penegakkan hukum. Kalau ada yang korup, silakan seret. Tapi kalau tidak korup, jangan dituduh sebagai koruptor. Itu enggak bener,” tutur dia.

Menanggapi pendapat sejumlah pihak yang menilai kunjungan Pansus Angket KPK tidak etis dan melecehkan pengadilan karena menampung keluhan dari para terpidana korupsi, Agun meminta kepada semua pihak untuk saling menghormati dan menghargai.

“Jangan ada kecurigaan sedikitpun, karena itikad kami ini baik,” kata Politisi Golkar tersebut.

Kunjungan Tim Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin yang tadinya dijadwalkan hanya berlangsung hingga pukul 14:00 WIB, tapi kenyataannya molor hingga pukul 18:53 WIB. Selain bertemu dengan narapidana korupsi, pansus juga melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat, Susi Susilawati dan Dirjen Pemasyarakat Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat, I Wayan Dusak.

Dari Dirjen Pemasyarakatan, pansus mendapat sejumlah data narapidana korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Selain itu, pansus juga mendapatkan data tentang uang pengganti dan uang denda atas putusan pidana yang dijatuhkan kepada narapidana koruptor.

“Semua bahan yang diserahkan Pak Dirjen ini menjadi masukan-masukan penting bagi pansus untuk melaksanakan tugas penyelidikan dalam kesempatan nanti kami menyelenggarakan sidang-sidang, rapat-rapat di DPR,” kata Agun. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!