Perang lawan ISIS, Turki pulangkan 435 WNI

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perang lawan ISIS, Turki pulangkan 435 WNI

MAST IRHAM

Pemerintah belum bisa cabut kewarganegaraan foreign terrorist fighters

JAKARTA, Indonesia —  Indonesia belum bisa mengenakan pencabutan paspor terhadap warga negara yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan organisasi teroris. “Belum ada dasar hukumnya. Ini yang kami harapkan diatur dalam revisi UU Anti Terorisme yang tengah dibahas di DPR,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, kepada Rappler, 19 Juli 2017.

Menurut Suhardi, pola yang ditempuh BNPT adalah, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi negara asing, akan diidentifikasi di imigrasi oleh tim gabungan termasuk BNPT, lalu ditampung di rehabilitasi yang dikelola kementerian sosial di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Di sana ada program deradikalisasi yang melibatkan ulama dari Muhamadiyah, MUI, psikolog dan lainnya,” ujar Suhardi.  Ketika akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, BNPT akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri agar pemerintah daerah setempat menjemput.  “Supaya kegiatan monitoring berlanjut,” tambah Suhardi.

(BACA: Kepala BNPT Suhardi Alius minta anak teroris jangan dimarjinalkan)

Pemerintah Turki menyebutkan telah memulangkan 435 WNI sejak 2011. Dalam laporan berjudul “Turkey Fight Againts DAESH” yang diterbitkan tanggal 11 Juli 2017, otoritas Turki memasukkan Indonesia sebagai salah satu dari 99 negara yang warganya masuk dalam 4.957 warga asing yang dideportasi karena hendak menyeberang ke Suriah.

Laporan yang dimuat di situs  kemendagri Turki itu memuat data sampai Juni 2017. Selain WNI, dalam laporan disebutkan ada 804 warga Rusia, 308 warga Tajikistan, 278 warga Irak, 252 warga Aljazair, 245 warga Perancis, 183 warga Moroko, 150 warga Mesir, 141 warga Saudi Arabia dan 133 warga Jerman yang dideportasi ke negaranya masing-masing karena dicurigai terkait dengan kelompok jihadis.

Lebih dari 4.000 warga negara Rusia, 2.651 warga Tajikistan, 1.914 warga Khazakstan dan 1.677 warga Aljazair masuk dalam daftar 53.781 individu yang dilarang masuk ke Turki.

Pemerintah Turki juga mencegah lebih dari 53 ribu warga asing memasuki Turki, termasuk diantaranya 7.523 warga Arab Saudi, 4.605 warga Tunisia, 2.831 warga Moroko, 2.622 warga Perancis, 2.085 warga Irak dan 1.519 warga Belgia.

Turki memasukkan Negara Islam Irak Suriah (NIIS) atau ISIS dalam daftar organisasi teroris sejak September 2013.

“Foreign terrorist  fighter (FTF) yang datang untuk bergabung dengan DAESH dari berbagai negara di dunia mencoba mencapai zona konflik melewati Turki,” demikian laporan itu.  DAESH adalah sebutan lain untuk ISIS.

Biasanya FTF memasuki Turki dengan transporasi udara melalui bandara di Istambul dan Antalya. Ada juga yang masuk ke Turki via jalan darat melalui Yunani, Bulgaria, Azerbaijan dan Georgia.

Di Turki, pendukung ISIS telah melancarkan 14 serangan teror, termasuk bom bunuh diri di bandara dan serangan bersenjata yang menewarkan lebih dari 300 orang.

Kapolri Tito Karnavian dalam wawancara dengan Rappler mengatakan, masalah ancaman terorisme belum tuntas di Indonesia. “Bedanya dibandingkan negara lain, di Indonesia bisa kita tekan, kita kendalikan,” kata Tito, 12 Juli 2017.

(BACA : Kapolri : Jangan ada image konflik Di Marawi adalah perang agama)

Dari sekitar 1.000 WNI yang ditangkap berkaitan dengan kasus terorisme, 600 diantaranya sudah menjalani proses pengadilan yang terbuka. Polri mencatat ada 600-an WNI yang berangkat ke Suriah.  Sebagian diantaranya telah kembali – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!