Pemerintah resmi bubarkan HTI

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah resmi bubarkan HTI

ANTARA FOTO

Banyak kegiatan HTI yang dianggap melanggar ideologi Pancasila

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Pemerintah akhirnya resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukum ormas tersebut pada Rabu, 19 Juli.

Pencabutan status badan hukum ini, menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris, lantaran banyak kegiatan HTI yang melanggar ideologi Pancasila.

“Walaupun di dalam AD/ART, mereka (HTI) mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum namun dalam fakta di lapangan kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang berseberangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Mereka mengingkari AD/ART nya sendiri,” ujar Freddy melalui keterangan tertulis yang diterima Rappler pada hari ini.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Menurut Kemenkumham tiga tahun lalu, HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melalui website Kemenkumham. 

Freddy menjelaskan, jika SK Badan Hukum HTI dicabut maka secara resmi ormas yang bersangkutan dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan yang tertuang di dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 pasal 80A.

Freddy mengatakan, jika HTI tidak menerima pembubaran ini, mereka bisa mengambil upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan ambil jalur hukum,” kata dia.

Pencabutan status badan hukum HTI ini diambil setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu baru ini antara lain mengatur tentang mekanisme pembubaran ormas yang kini tidak perlu lagi melalui jalur pengadilan. Pemerintah juga hanya perlu memberikan satu kali peringatan kepada ormas sebelum dijatuhkan sanksi administratif.

HTI sendiri tak tinggal diam. Kemarin, bersama pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kini menjadi dasar pembubaran HTI ini. 

Minta bantuan ulama

Sementara, di Istana, Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Selasa kemarin menerima sekitar 30 ulama dari Pulau Sulawesi di Istana Merdeka. Jokowi meminta bantuan kepada para ulama untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jihad, Majene, Sulawesi Barat, Thamrin, mengatakan Presiden Jokowi meminta agar para ulama ikut serta dalam menjaga kerukunan dan keamanan di Tanah Air.

“Yang paling penting, bagaimana umat bisa menahan diri, jangan sampai ada gejolak-gejolak. Jadi, kita diminta untuk meredam hal-hal yang utamanya terkait dengan Perppu ini,” ujar Thamrin di Istana pada Selasa, 18 Juli.

Dia mengatakan sejauh ini publik di Sulawesi mendukung penerbitan Perppu yang memudahkan pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila itu.

“Alhamdulilah, di sana tidak ada masalah, tidak ada gejolak. Yang besar kan di media sosial saja sebenarnya. Kalau masyarakat di lapisan bawah, sejauh ini aman-aman saja. Terkendali,” kata dia.

Di hadapan para ulama, Jokowi berjanji tetap memberikan bagi publik untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat. Sehingga, publik tidak perlu merasa takut dan keberatan.

“Beliau menjelaskan, nanti (langkah yang ditempuh) dilakukan secara bertahap. Pertama, peringatan tertulis. Jika tidak digubris, maka akan meningkat (sikap yang diambil),” kata Yunus Pasanreseng Andi Pali, salah seorang peserta pertemuan menambahkan. —Rappler.com 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!