Dua terdakwa kasus KTP Elektronik divonis tujuh dan lima tahun

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua terdakwa kasus KTP Elektronik divonis tujuh dan lima tahun
Keduanya juga diminta mengembalikan uang yang mereka terima dari proyek KTP Elektronik

JAKARTA, Indonesia — Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Irman dan Sugiharto divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri divonis 7 tahun penjara sementara Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, divonis 5 tahun penjara.

Selain itu keduanya juga memberikan hukuman denda kepada keduanya. Irman didenda sebesar Rp 500 juta atau kurungan enam bulan sementara Sugiharto didenda Rp 400 juta atau kurungan enam bulan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Jhon Halasan Butarbutar juga meminta kedua terdakwa mengembalikan uang yang mereka terima dari proyek pengadaan KTP Elektronik.

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Irman 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta,” kata Hakim Jhon Halasan.

Uang pengganti tersebut harus disetorkan Irman paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hingga tenggat tersebut Irman tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun,” tambah Jhon.

Sementara Sugiharto diperintahkan membayar uang pengganti sebesar 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan satu unit Honda Jazz senilai Rp150 juta selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Sugiharto tidak membayarkan uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dijadikan uang pengganti.

Jika ia tidak memiliki cukup uang untuk mengganti uang tersebut, maka Sugiharto akan dipidana selama satu tahun.

Vonis hakim kepada kedua terdakwa ini hampir sama dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Irman dihukum tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dolar Singapura subsider dua tahun penjara.

Sementara, kepada Sugiharto, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider satu tahun penjara. —Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!