Polemik beras PT IBU, Bareskrim belum tetapkan tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polemik beras PT IBU, Bareskrim belum tetapkan tersangka
15 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan

 

JAKARTA, Indonesia — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya telah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan kecurangan penjualan beras oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU). 

“Pasti terkait dengan kasus ini. Semua yang terkait dengan masalah hulu sampai hilirnya adalah pihak-pihak yang perlu kami mintakan kejelasannya,” kata Agung di Mabes Polri, Senin 24 Juli 2017.

Agung mengatakan hari ini pihaknya sebenarnya telah memanggil 9 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan tersebut. “Yang delapan minta dilakukan penundaan,” katanya.

Agung enggan menyebutkan identitas para saksi yang dipanggil tersebut. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih mencari bukti baru dan mengorek keterangan dari para saksi sebelum melakukan gelar perkara.

“Penyelidikan ini adalah mengumpulkan dulu bukti-bukti. Dan bukti-bukti itu nanti, kami akan menetapkan pelakunya,” kata Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan menggerebek pabrik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis pekan lalu.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolri Jend Tito Karnavian ini berhasil disita 1.162 ton beras di gudang PT IBU. Polisi mengklaim beras tersebut adalah beras jenis IR 64 yang sebagian telah dikemas ulang menggunakan kemasan beras premium, sehingga dapat dijual hingga tiga kali lipat dibanding harga beras jenis IR 64.

Agung mengatakan PT IBU telah berbuat curang karena mengemas beras bersubsidi dengan bungkus beras premium bermerek Makyuss dan Ayam Jago. Selain itu, PT IBU juga dianggap menipu konsumen dengan mencantumkan nilai gizi beras yang tidak sesuai dengan fakta.

“Kami persangkakan ini mencurangi daripada pedagang, penggilangan-penggilingan kecil, pedagang kecil, demikian juga konsumen,” kata Agung.

Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Anton Apriantono membantah tudingan polisi ini. PT IBU adalah anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk.

Menurut Anton, varietas IR 64 adalah varietas lama yang sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru, yaitu Ciherang. “Jadi di lapangan IR 64 itu sudah tidak banyak lagi. Selain itu, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi,” katanya.

(Baca: Mantan Mentan bantah polisi soal manipulasi harga beras)

 Anton juga membantah tuduhan polisi tentang pelanggaran nilai gizi beras. Menurutnya, di dunia perdagangan beras dikenal namanya beras medium dan beras premium. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kualitas beras juga ada. “Yang diproduksi TPS sudah sesuai SNI untuk kualitas atas,” ujar Anton. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!