Penghina Presiden Jokowi divonis 15 bulan penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penghina Presiden Jokowi divonis 15 bulan penjara
Ropi Yatsman terbukti menghina presiden dan menyebarkan ujaran kebencian

JAKARTA, Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memvonis Ropi Yatsman (35) 15 bulan penjara karena terbukti menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo serta menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dalam sidang di Pengadilan Lubukbasung, Senin 24 Juli 2017. Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan. Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin 27 Februari 2017.

Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu. “Setelah anak saya ditangkap, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!