Polisi mulai menyidik kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi mulai menyidik kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani
"Intinya untuk kasus itu, kita naikan ke proses sidik (penyidikan)."

JAKARTA, Indonesia — Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani melalui media sosial kini telah masuk tahap penyidikan.

“Intinya untuk kasus itu, kita naikan ke proses sidik (penyidikan),” kata Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa 25 Juli 2017. Namun Iwan belum mau memastikan status Ahmad Dhani, apakah sudah tersangka atau masih saksi.

Ia hanya menyebutkan penyidik telah menemukan dua alat bukti dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Iwan memastikan akan memanggil Ahmad Dhani berstatus sebagai saksi terlapor dan sejumlah saksi lainnya.

Saat ini, polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana, serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menindaklanjuti laporan itu.

Sebelumnya, pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama bernama, Jack Boyd Lapian, melaporkan pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian pada 9 Maret 2017.

Laporan tersebut berdasarkan pernyataan Ahmad Dhani di media sosial, yakni “Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP.” —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!