SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani melalui media sosial kini telah masuk tahap penyidikan.
“Intinya untuk kasus itu, kita naikan ke proses sidik (penyidikan),” kata Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa 25 Juli 2017. Namun Iwan belum mau memastikan status Ahmad Dhani, apakah sudah tersangka atau masih saksi.
Ia hanya menyebutkan penyidik telah menemukan dua alat bukti dari keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Iwan memastikan akan memanggil Ahmad Dhani berstatus sebagai saksi terlapor dan sejumlah saksi lainnya.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana, serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menindaklanjuti laporan itu.
Sebelumnya, pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama bernama, Jack Boyd Lapian, melaporkan pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian pada 9 Maret 2017.
Laporan tersebut berdasarkan pernyataan Ahmad Dhani di media sosial, yakni “Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP.” —dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.