Terdakwa kasus UU ITE Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terdakwa kasus UU ITE Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah
Kepala Dinas Pendidikan juga telah berjanji untuk mengembalikan pekerjaan lama Nuril di SMAN 7 Mataram

JAKARTA, Indonesia – Terdakwa kasus UU ITE di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknum akhirnya bisa bernafas lega usai dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang putusan pada Rabu, 26 Juli yang berakhir sekitar pukul 14:30 WITA. Dengan begitu artinya, Nuril tidak perlu mendekam di dalam penjara sesuai dengan tuntutan jaksa selama enam bulan.

“Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Pengadilan Negeri Mataram, Albertus Usada, pada siang ini.

Ketua koordinator tim kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengaku sangat bersyukur mendengar keputusan hakim tersebut. Ia lega karena semua proses hukum yang dilalui selama berbulan-bulan berakhir manis.

“Bu Nuril juga sama. Ia mengucap rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini terus memberikan dukungan. Bahkan, dukungan datang dari luar negeri. Mereka memberikan dukungan dengan mengirimkan surat dukungan dan ikut mendorong agar penangguhan terhadap Ibu Nuril direalisasikan,” ujar Joko yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Rabu, 26 Juli.

Pasca dinyatakan tidak bersalah, maka Nuril siap menata kembali masa depannya. Pihak kuasa hukum akan mengadvokasi dinas pendidikan setempat untuk mengembalikan pekerjaan Nuril staf tata usaha di SMAN 7 Mataram.

“Lagipula pada waktu itu sudah disampaikan juga oleh kepala dinas pendidikan provinsi apabila kasus ini sudah selesai dan dinyatakan tidak bersalah, maka statusnya akan dikembalikan ke SMAN 7 Mataram,” kata dia.

Selain itu, pihak tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Kejaksaan Tinggi, karena sejak awal kasus ini sudah terkesan dipaksakan. Padahal, ada begitu banyak kejanggalan yang terlihat tetapi mereka tetap memproses kasusnya. (BACA: Majelis hakim kabulkan penangguhan penahanan Nuril Maknun)

“Namun, itu harus menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap dulu,” katanya.

Sementara, saat ini jaksa penuntut umum masih berpikir jika ingin mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim.

Keputusan majelis hakim itu turut diapresiasi oleh organisasi Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Koordinator SAFEnet Asia Tenggara, Damar Juniarto, berharap dengan adanya putusan ini bisa menjadi preseden baik dalam penyelesaian kasus-kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lainnya.

Nuril dilaporkan oleh mantan Kepala SMAN 7 Muslim ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Muslim menuding Nuril telah merekam pembicaraannya di telepon yang banyak mengandung hal-hal asusila sehingga menyebabkan ia dipindahkan ke sekolah lain. Padahal, sejak awal Nuril sudah tidak nyaman menerima telepon Muslim dan tidak pernah menyebarkan rekaman pembicaraan itu ke publik.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015, namun Nuril ditahan kepolisian pada 27 Maret 2017. Itu pun usai dipanggil untuk kali pertama.

Kasus ini kemudian mencuat ke muka publik dan membuat mereka beramai-ramai mendukung agar penahanannya ditangguhkan. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!