Setelah heboh, Mendag batalkan aturan HET Beras

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pihaknya akan mengumpulkan satgas pangan dan pemangku kepentingan perberasan untuk susun aturan baru

 

JAKARTA, Indonesia –  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat pagi, 28 Juli mengunjungi Pasar Induk Beras di Cipinang, Jakarta Timur. Di sana, Enggar bertemu dengan pedagang dan pengurus pasar. 

“Minggu depan saya akan mengumpulkan mereka (tim Satgas Pangan), untuk menyusun kesepakatan tentang jenis-jenis harga beras dan lainnya,” ujar Enggartiasto melalui pesan pendek kepada Rappler pada pagi tadi. 

Menurut Enggar, perumusan kesepakatan akan melibatkan industri beras. “Pedomannya adalah, kepentingan konsumen, petani dan pedagang harus seimbang. Penggilingan padi yang besar juga jangan sampai membunuh yang kecil,” ujar politisi dari Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Enggar juga mengumumkan pembatalan penerapan aturan harga beras yang selama ini berlaku. Pemerintah tidak akan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Peraturan tersebut mengatur harga pembelian beras di level konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram, atau disebut Harga Eceran Tertinggi (HET). Permendag 47 tahun 2017 sebenarnya dimaksudkan menggantikan Permendag 27 Tahun 2017 yang saat ini berlaku. Tidak diatur soal klasifikasi medium atau premium dalam kedua permendag itu.

Mendag mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul terjadinya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha beras pasca kasus penggebekan  yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU).

 “Permendag (47/2017)  itu belum diundangkan, jadi tidak akan berlaku,” ujar dia.

(BACA: Membahas 15 poin keterangan Facebook Mentan soal beras)

Enggar akan menempuh cara membangun kesepakatan harga termasuk mengurangi keuntungan pedagang dan korporasi sebagaimana yang pernah dilakukan pemerintah, untuk komoditas gula pasir, minyak goreng dan daging, jelang Lebaran 2017 lalu.

Pihaknya akan melakukan pertemuan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan perberasan nasional yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Satgas Pangab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku usaha penggilingan padi, distributor, hingga pedagang beras untuk membahas aturan harga beras. 

“Jadi tim ini bertugas untuk merumuskan kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah, tapi sebelum keluarkan aturan, kami diskusikan sampai mencapai kesepakatan,” ujar Enggar.

Menurutnya, pembahasan bersama dengan pemangku kepentingan perberasan nasional perlu dilakukan agar pemerintah tidak salah dalam membuat aturan. 

“Kami terima masukan. Kami akan akomodir semua, sampai ada angka dan keputusan yang kita terapkan,” katanya.

Mendag menegaskan, aturan terkait harga beras akan segera dikeluarkan jika besaran harga beras telah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. (BACA: Sulitnya mengendalikan harga pangan)

Ketika mengatur harga gula pasir, minyak goreng dan daging, Mendag Enggar mengumpulkan pelaku usaha dan meminta mereka rapat sampai dini hari selama tiga hari untuk mencapai kesepakatan.

Usulan penguatan Bulog

Pada hari Kamis, 27 Juli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan pihak terkait dengan kisruh harga beras. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari Polri, Kementan, Kemendag, Perum Bulog, PT Food Station Tjipinang Jaya, Kadin dan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pertemuan itu untuk mengakhiri polemik dugaan manipulasi harga beras yang memicu keresahan di kalangan pedagang. 

Dalam pertemuan itu, disepakati rencana penetapan HET beras berdasarkan kriteria mutu Standar Nasional Indonesia (SNI), menambah stok Bulog dari 8% menjadi 20% untuk menguatkan perannya dalam stabilisasi harga,  pemangkasan rantai distribusi serta menghentikan tindakan yang dianggap meresahkan pedagang dan masyarakat.

Menurut Syarkawi, masyarakat diminta melaporkan jika ada oknum satgas pangan yang  tindakannya dinilai meresahkan. Hasil pertemuan akan dilaporkan ke Menteri Perdagangan sebagai landasan menyusun kebijakan perberasan nasional.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengingatkan para menteri agar berhati-hati dalam membuat peraturan menteri sehingga tidak menghambat dunia usaha dan investasi. 

“Saya minta para menteri, sekali lagi, untuk hati-hati di dalam menerbitkan peraturan menteri. Tolong betul-betul dihitung, sebelum mengeluarkan sesuatu, dikalkulasi,” kata Jokowi, saat membuka Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Juli.  – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!