Menag: Dana haji boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menag: Dana haji boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur

ANTARA FOTO

Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, dan jelas menghasilkan nilai manfaat

JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi mengenai rencana pemerintah yang akan menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, asal dkelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.

Kebolehan ini, kata Lukman, mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan demi kemaslhatan jemaah haji dan masyarakat luas,” ujar Lukman di Jakarta pada Sabtu, 29 Juli.

Ia kemudian mengutip hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Di sana disebutkan, dana setoran BPIH calon haji yang selama ini masuk ke dalam daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, maka boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hasil investasi itu nantinya akan menjadi milik calon jemaah haji. Sementara, pengelola dana investasi berhak mendapatkan imbalan yang wajar. Namun, dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menerima mandat selaku pihak yang menerima dan mengelola dana haji. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Akad wakalah ditanda tangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad tersebut, calon jemaah haji selalu Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, dalam UU nomor 34 tahun 2014, pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, dan investasi langsung. Nilai manfaat atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk kepentingan jemaah haji.

“Investasi yang dilakukan BPKH juga mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas serta kesesuaian prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji,” kata Lukman.

Gagasan untuk menggunakan dana haji sebagai dana pembangunan infrastruktur disampaikan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo ketika melantik 14 anggota BPKH di Istana Negara pada Rabu, 26 Juli. Jokowi mengatakan dana ibadah haji sebesar Rp 90 triliun akan diinvestasikan dalam pembangunan infrastruktur.

Mantan Gubernur DKI itu menilai daripada diam dan tidak dimanfaatkan, maka bisa juga untuk investasi proyek infrastruktur.

“Taruh saja misalnya di pembangunan jalan tol, maka akan aman enggak akan rugi, yang namanya jalan tol enggak akan rugi, enggak akan hilang,” kata Jokowi.

Keutnungan dari investasi dana haji di proyek pembangunan, nantinya akan digunakan untuk mensubsidi biaya haji. Dengan begitu, biaya haji bisa lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ia memberi contoh, gagasan itu sudah lebih dulu diterapkan oleh Malaysia. Pemerintah Malaysia menginvestasikan dana haji di sektor perkebunan. Tetapi, menurut Jokowi, inevstasi itu sangat berisiko, karena jika gagal panen, maka investasi sulit kembali.

Namun, kebijakan itu dikritik oleh sebagian pihak. Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menganggap gagasan Jokowi itu tidak etis, karena akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. 

Alih-alih digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan jalan, Yusril menyarankan agar dana itu dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah haji, seperti pembangunan rumah sakit dan sarana kesehatan. 

Sementara, anggota Komisi VII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji. 

“Kalau untuk infrastruktur tidak boleh, tidak bisa lah, karena ini penggunaan dananya untuk kemaslahatan umat,” ujar Abdul seperti dikutip media

Lagipula penggunaan dana haji seharusnya dimanfaatkan untuk sesuatu yang bebas risiko karena itu dihimpun dari uang calon jemaah haji. Konteksnya akan berbeda jika yang digunakan sebagai dana infrastruktur adalah uang milik negara. 

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!