Dinyatakan pailit, PT Nyonya Meneer ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dinyatakan pailit, PT Nyonya Meneer ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

ANTARA FOTO

Enam aset milik PT Nyonya Meneer sudah disita oleh kurator

SEMARANG, Indonesia – PT Nyonya Meneer mengaku keberatan dengan putusan pailit yang diketuk oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang pada 3 Agustus lalu. Kuasa hukum Nyonya Meneer, La Ode Kudus mengatakan vonis itu tidak memiliki dasar yang jelas, bahkan cenderung berat sebelah tanpa melihat berbagai fakta yang muncul di lapangan.

Oleh sebab itu, Nyonya Meneer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan vonis pailit dapat dikaji ulang.

“Klien kami mengajukan kasasi sekaligus memori mulai tanggal 10 Agustus melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga PN Semarang. Deadline waktunya delapan hari usai putusan dibacakan Jumat kemarin,” ujar La Ode.

Kliennya sebagai debitur selama ini sudah berusaha keras untuk melunasi semua kewajiban utangnya. Ia berpendapat hal itu sesuai perjanjian damai dengan kreditur.

“Itu kan sudah disahkan hakim Pengadilan Niaga Semarang. Sudah tercapai dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Semarang pada 27 Mei 2015,” kata dia.

La Ode menjelaskan jika kliennya sudah membayar tunggakan utang Rp 400 juta dari nilai utang Rp 7 miliar. Pembayaran dilakukan sejak 8 Juli 2015 sebanyak 14 kali. Kali terakhir pembayaran dilakukan pada 22 Juni 2017.

Pembayaran itu sesuai kesepakatan dengan kreditur dan diberi tenggat waktu pelunasan selama lima tahun.

“Yang penting kan Nyonya Meneer sudah melaksanakan kewajibannya selama lima tahun. Jika tidak memenuhi kewajiban baru bisa dikatakan wan prestasi,” kata dia.

Aset disita

Sementara, enam aset milik PT Nyonya Meneer di Semarang akhirnya dibekukan. Pembekuan aset dilakukan atas rekomendasi kurator setempat.

Perwakilan kurator Nyonya Meneer, Wahyu Hidayat mengatakan pembekuan aset otomatis dilakukan pihaknya setelah dilakukan penyitaan sejak Rabu kemarin. Keenam aset pabrik jamu yang dibekukan, antara lain lahan dan bangunan Jalan Raden Patah Nomor 197-199 Semarang, Jalan Raden Patah Nomor 191-193 Semarang, Jalan Raden Patah Nomor 177 Semarang, Jalan Kaligawe KM 4 Kota Semarang, Jalan Letjen Suprapto Nomor 39, dan Jalan Soekarno-Hatta KM 28 Bergas Kidul Ungaran.

Ia mengaku pihaknya masih menghitung ulang semua hutang yang harus ditanggung oleh Nyonya Meneer.

“Kami akan memulai memverifikasi sekaligus menyarankan kepada kreditur supaya melapor ke kurator maksimal 21 Agustus nanti. Ini penting biar dapat dilakukan pengecekan hutang-hutang yang harus dibayar pihak terlapor,” ujar Wahyu usai bertemu dengan kreditur di ruang sidang Pengadilan Niaga Semarang pada Jumat sore, 11 Agustus.

Kendati demikian, ia mengatakan sampai detik ini belum bisa bertemu dengan Direktur Utama Nyonya Maneer, Charles Saerang. Padahal, ia sudah berulang kali menghubungi Charles untuk menghadiri pertemuan bersama para kreditur.

Tetapi hasilnya nihil. Demikian juga dengan surat panggilan ke rumah Charles, juga tidak direspons.

“Kami ingin minta dokumen kepemilikan asetnya,” kata dia.

Sedangkan menurut Hakim Pengawas PN Semarang, Edi Suwanto, pihaknya sengaja menggelar pertemuan perdana dengan para kreditur untuk menuntaskan kasus kepailitan yang membelit Nyonya Meneer. Pertemuan selanjutnya akan digelar kembali terkait pelaporan atau pendaftaran tagihan dengan tenggat waktu 21 Agustus 2017.

“Jika ada yang mengajukan tagihan, bisa melalui kurator, tanggal 21 Agustus pukul 16:00 WIB,” ujarnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, sejauh ini baru tiga kreditur yang melapor ke kurator. Mereka adalah 18 pegawai Taman Jamu, PT JNE dengan tagihan Rp 107 juta dan seorang kreditur bernama M Azhar dengan tagihan Rp 3,396 miliar. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!