SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Perjuangan nelayan Teluk Jakarta untuk melawan pembangunan reklamasi Pulau G mendapat hantaman besar. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang diajukan oleh dua lembaga swadaya masyarakat, WALHI dan KIARA.
“Permohonan kasasi I tidak dapat diterima. Tolak permohonan Kasasi II dan III,” demikian termuat dalam amar putusan sela yang terlampir di situs resmi MA, dengan Nomor 92 K/TUN/2017.
Rupanya, MA mengeluarkan putusan sela ini sejak 19 Juni. Putusan diambil oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yulis dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Irfan Fachrudin.
Hasil ini memperkuat putusan PT-TUN yang mencabut perintah penundaan reklamasi Pulau G dan proyek tersebut dinyatakan sah dan legal pada 17 Oktober 2016. Atas putusan ini, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta masih merencanakan Peninjauan Kembali (PK).
“Sedang kami diskusikan,” kata Aktivis Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Marthin Hadiwinata saat dihubungi Rappler pada Senin, 14 Agustus.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambut baik putusan sela MA. Pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
“Tapi saya dapat informasi kalau kita menang ya alhamdulillah, saya minta biro hukum untuk tetap mengawal,” kata dia di Gedung Balai Kota.
Terkait proyek lanjut atau tidak, ia tidak banyak berkomentar. Djarot menegaskan pihaknya akan tetap menghadapi persoalan hukum ini hingga benar-benar terang.
Gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G dilayangkan atas nama Nur Saepudin dan Tri Sutrisno ke PTUN dengan dalih ada pelanggaran administrasi. Selain itu, pembangunan pulau reklamasi juga bertentangan dengan hukum Indonesia karena bukan untuk kepentingan umum dan lebih banyak memberikan kerugian. – Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.