Gugatan Walhi ditolak PTUN, PT Semen Indonesia beroperasi lagi

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Gugatan Walhi ditolak PTUN, PT Semen Indonesia beroperasi lagi
"Kami sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya hakim lebih cermat lagi."

SEMARANG, Indonesia — Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) harus menelan pil pahit saat menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Abdurahman Saleh, Kalibanteng, Semarang, Rabu 16 Agustus 2017.

Bertempat di ruang sidang utama PTUN, dalam sidang akhir gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 660.1/4 tahun 2017, Ketua Majelis Hakim PTUN Diyah Widiastuti  menolak semua gugatan Walhi.

Hakim Diyah menyebut izin tambang untuk Semen Indonesia di Kabupaten Rembang diputuskan sah secara hukum. Izin lingkungan pertambangan itu sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 99 PK/TUN/2016.

“Mengadili, menolak gugatan perlawanan untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan ketua PTUN 16 Juni 2017 untuk dipertahankan,” kata Diyah.

Hakim menyatakan Ganjar sebagai pihak tergugat sudah mencabut sekaligus merevisi penerbitan izin lingkungan pabrik Semen Indonesia sesuai perintah pihak pengadilan.

Menurut hakim, proses gugatan dari Walhi tidak cukup mempunyai kekuatan hukum. “Karenanya ditolak seluruhnya,” kata Diyah lagi. Ia pun telah mencermati berbagai aspek kemanfaatan dan aspek investasi dalam proyek pabrik semen di Rembang.

Lebih jauh lagi, pihaknya  juga mempertimbangkan langkah yang dilakukan tergugat dalam mengubah addendum sesuai pertimbangan putusan pengadilan.

“Keputusan sah secara hukum. Sehingga majelis yakin keputusan 660.1/4 tahun 2017 tidak dapat digugat maupun disengketakan kembali, karena telah memenuhi aturan yang berlaku,” paparnya.

Ia berpendapat SK Gubernur Jateng sebagai obyek yang digugat jadi unsur yang melekat pada pemberian izin lama pabrik semen.

Ivan Wagner, perwakilan Walhi Jateng menyayangkan putusan majelis hakim PTUN. Pasalnya, ia menganggap majelis hakim kurang obyektif sehingga tidak memperdalam substansi gugatan yang ia ajukan selama ini.

“Kami sangat menyesalkan hal ini. Karena ini putusan yang tidak seimbang. Seharusnya hakim lebih cermat lagi, lebih arif memutuskan vonis dalam kasus pabrik semen. Kami nanti akan mengambil upaya hukum lainnya,” cetusnya.

Pabrik semen beroperasi lagi

Di tempat yang sama, Kabiro Hukum dan Perekonomian, Premprov Jateng, Iwanudin Iskandar cukup lega dengan putusan majelis hakim.

Hal ini, katanya membuktikan bila semua izin pabrik semen di Rembang tidak cacat hukum dan PT Semen Indonesia bisa beroperasi kembali.

“Izinnya enggak ada masalah lagi. Ini juga sudah incrach. Jadi menurut hemat kami pabrik semen bisa menjalankan proses produksinya dengan normal tanpa ada gangguan hukum lagi,” ujar Iwan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!