FOTO: Upaya perlawanan eksekusi cagar budaya nasional Sunda Wiwitan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

FOTO: Upaya perlawanan eksekusi cagar budaya nasional Sunda Wiwitan
Lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kuningan masuk ke dalam zonasi Cagar Budaya Nasional sejak 1976 lalu

JAKARTA, Indonesia – Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur Kuningan terlihat tidur dalam posisi terlentang pada Kamis pagi, 24 Agustus. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya eksekusi terhadap salah satu kawasan oleh Pengadilan Negeri Kuningan.

Sengketa lahan itu sudah berlangsung cukup lama antara salah satu keturunan Pangeran Tedjabuana, yakni Jaka Rumantaka dengan warga adat. Putusan Mahkamah Agung tahun 2015 lalu menyatakan tanah adat Sunda Wiwitan yang berada di Blok Mayasih dan Leuweung Leutik Lumbu Cigugur merupakan warisan milik pribadi.

Sementara, menurut warga adat, sejak tahun 1960 lalu, semua masyarakat adat termasuk Pangeran Tedjabuana tidak pernah membuat sertifikat tanah, karena menyadari seluruh tanah adat adalah milik komunal. Maka, konsekuensinya, tanah tersebut tidak dapat dijual kepada pihak mana pun termasuk keturunan pemuka adat untuk dijadikan hak milik pribadi.

“Tahun 60, leluhur kami tidak mensertifikatkan wilayah adat itu karena itu milik komunal. Salah satu keturunan tiba-tiba melakukan gugatan terhadap warga yang menempati wilayah tersebut. Padahal, tanah komunal adat hanya digunakan untuk kepentingan bersama,” ujar salah satu warga adat, Oky Satrio kepada media pada bulan Juli lalu.

Ada dua alasan lain yang terus mendorong mereka melakukan perlawanan. Pertama, lahan yang akan dieksekusi sudah masuk ke dalam zonasi Cagar Budaya Nasional sejak tahun 1976 lalu di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan.

Kedua, amar putusan pengadilan dinilai diskriminatif dan cacat hukum, sebab meminggirkan nilai sejarah dan budaya di dalamnya.

“Objek litisnya mengabaikan esensi hak hukum masyarakat adat,” ujar perwakilan masyarakat adat.

Upaya eksekusi sebenarnya sudah coba dilakukan sejak Juli lalu, namun warga adat terus melakukan perlawanan. Berikut beberapa foto upaya perlawanan yang berlangsung di Paseban Tri Panca Tunggal, Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan sejak pukul 07:00 tadi:

DIJAGA POLISI. Aksi perlawanan terhadap eksekusi lahan di kawasan cagar budaya  masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan dijaga oleh polisi. Foto oleh Tim Paralegal Cigugur

ALAT MUSIK. Warga adat Sunda Wiwitan memprotes dan melawan aksi eksekusi salah satunya dengan membawa alat musik tradisional khas Cirebon pada Kamis, 24 Agustus. Foto oleh Tim Paralegal Cigugur

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!