Sidang praperadilan Irman Gusman digelar siang ini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang praperadilan Irman Gusman digelar siang ini
Penetapan tersangka terhadap Irman Gusman dianggap tidak sesuai prosedur

 

JAKARTA, Indonesia – Setelah sempat terunda selama sepekan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Dalam sidang yang digelar hari ini, kuasa hukum Irman Gusman membacakan surat permohonan setebal 55 halaman. Salah satu poin penting yang disampaikan kuasa hukum adalah penahanan Irman Gusman bukan karena operasi tangkap tangan.

Sebab Irman ditangkap setelah penyidik KPK menangkap tersangka penyuapan, yakni XS dan istrinya, di luar rumah Irman di Jalan Denpasar. Setelah keduanya diinterogasi, barulah penyidik menangkap Irman di dalam rumahnya.

“Jadi jelas itu bukan OTT atau tertangkap tangan, karena itu penyidik harus mempunyai surat tugas untuk dapat menangkap Pak IG,” kata salah satu panasehat hukum Irman Gusman seperti dikutip dari media, Selasa 25 Oktober.

Kuasa hukum bahkan mempertanyakan interogasi yang dilakukan penyidik KPK, padahal saat itu Irman Gusman tidak didampingi pengacaranya. Lebih jauh kuasa hukum juga menganggap penangkapan Irman Gusman adalah jebakan.

“Itu (penangkapan) adalah jebakan yang sudah direncanakan sebelumnya,” kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.

Karena itu kuasa hukum meminta hakim untuk menetapkan penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Irman Gusman tidak sah.

Seperti diketahui, Irman Gusman dicokok penyidik KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, 17 September 2016. Di rumah tersebut Penyidik KPK menemukan bungkusan berisi uang sebanyak Rp 100 juta.

Uang itu diduga pemberian dari XSS, MMI, dan WS yang malam itu bertamu ke rumah Irman. Mereka turut ditangkap dan digelandang ke kantor KPK. Hari itu juga KPK menetapkan Irman sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi dalam kasus kuota impor gula di Sumatera Barat.

Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Badan Kehormatan DPD mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Keputusan DPD ini kemudian dikuatkan dalam sidang paripurna.  

Irman melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September. Sebab ia menilai ada yang janggal dalam prosedur penetapan tersangka tersebut.—Rappler.com

 

  

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!