MA perberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MA perberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun

AFP

Hukuman Jero Wacik yang semula 4 tahun dijadikan 8 tahun.

JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari semula 4 tahun menjadi 8 tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. 

Selain memperlama masa tahanan, Mahkamah Agung juga mendenda Jero Wacik sebesar Rp 300 subsider enam bulan kurungan. Jero juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5.073.031.442.

Hukuman di tingkat kasasi ini diputus oleh majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Kasasi sendiri diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta serta uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar kepada Jero Wacik pada 9 Februari 2016.

Padahal saat itu jaksa menuntutnya 9 tahun penjara dan uang penganti Rp 18,790 miliar. Karena itu Jaksa KPK mengajukan banding karena hukuman 4 tahun yang dijatuhkan pengadilan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding KPK pada 26 Agustus 2016. Jaksa KPK lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hukuman Jero Wacik dari semula 4 tahun diperberat menjadi 8 tahun.

Jero dianggap bersalah telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut antara lain ia gunakan untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!