MA tolak permohonan kasasi Jessica Kumala

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MA tolak permohonan kasasi Jessica Kumala
Jessica tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penolakan ini membuat Jessica harus tetap menjalani vonis 20 tahun penjara.

“Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.

Jessica divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Saat itu Jessica divonis 20 tahun penjara dan langsung mengajukan banding.

Namun permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2017. Karena itulah Jessica dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

“Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota,” tambah Suhadi.

Ia terbukti di pengadilan telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu setelah Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Seperti diketahui,Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 namun Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi. 

Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak. Jessica saat ini berada di rutan Pondok Bambu. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!