OJK siapkan regulasi untuk layanan teknologi keuangan (FinTech)

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

OJK siapkan regulasi untuk layanan teknologi keuangan (FinTech)
Nilai transaksi e-banking di Indonesia mencapai US$ 590 juta. Perusahaan fintech belum diregulasi

JAKARTA, Indonesia – Teknologi informasi menjadi salah satu penggerak berkembangnya industri keuangan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Layanan teknologi di industri keuangan atau FinTech hadir untuk memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi keuangan.

Masalahnya, tingkat literasi konsumen di Indonesia makin rendah. Kesadaran terhadap faktor keamanan transaksi harus ditingkatkan.

“Transaksi e-banking di Indonesia mencapai US$ 590 juta dolar,” kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S.Soetiono, Kamis, 17 November di Jakarta.

OJK dan FinCoNet, organisasi internasional yang mengurusi perlindungan konsumen di sektor finansial, mengadakan seminar dengan tema, “Fast Innovation and Development of FinTech; Striking a Balance Between Financial Inclussion and Consumer Protection”. (BACA : OJK dan FinCoNet gelar seminar perlindungan konsumen perbankan)

Kusumaningtuti menyampaikan saat ini OJK sedang menyusun regulasi FinTech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Dalam draft regulasi yang segera diterbitkan itu, diatur penerapan prinsip-prinsip dasar dari perlindungan konsumen dari penggunaan FinTech, antara lain: transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data serta penyelesaian sengketa pengguna FinTech secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Seminar dihadiri delegasi dari 20 negara seperti Australia, Kanada, Irlandia, Pakistan dan beberapa lembaga seperti World Bank, OECD, CGAP, AIPEG, pelaku usaha jasa keuangan, akademisi dan penggiat FinTech.

Dalam sambutannya, Kusumaningtuti menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan industri jasa keuangan yang ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan.

Di satu sisi pesatnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen untuk bertransaksi sehingga dapat mendorong inklusi keuangan baik yang melibatkan lembaga jasa keuangan maupun tawaran yang memanfaatkan Fintech. Sementara di sisi lain upaya meningkatkan inklusi keuangan harus diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen sehingga memberikan rasa nyaman dan aman.

Perkembangan FinTech tidak terlepas dari berbagai tantangan maupun risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat baik dari konsumen maupun pelaku Fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya.

Seminar juga membahas risiko transaksi FinTech seperti kerahasiaan data, cyber risk, dan tanda tangan digital. Sehingga untuk memitigasi risiko pemanfaatan FinTech sangatlah penting meningkatkan keamanan atas teknologi yang digunakan yang juga secara berkesinambungan mengutamakan transparansi dan meningkatkan literasi keuangan.

Hak konsumen dalam transaksi keuangan

Salah satu yang yang juga menjadi pokok pengaturan adalah aspek terkait dengan syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna FinTech menyetujui transaksi/perjanjian. Konsumen perlu memahami manfaat dan risiko, mengetahui rincian biaya, dan cara bertransaksi yang aman, seperti menjaga dan memutakhirkan password dan keamanan jaringan internet/wifi. Selain itu, penyelenggara FinTech diharapkan memiliki mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi para penggunanya.

Langkah OJK ini selaras dengan program Pemerintah Indonesia yang mendukung terselenggaranya perlindungan konsumen sebagaimana Pilar 5 Strategi Nasional Keuangan Inklusi (mengenai perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2016.

FinCoNet ingatkan pengawasan pembayaran digital

Chair FinCoNet yang baru terpilih, Lucy Tedesco, mengatakan pengawasan pembayaran digital merupakan salah satu fokus pengawasan tata kelola pasar (market conduct).

Menurut Lucy, mekanisme pengawasan yang saat ini berlaku sudah waktunya untuk dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan bahwa kepentingan konsumen terlindungi.

“Di banyak negara, perusahaan FinTech belum diregulasi,” kata Lucy.

Melalui seminar internasional bersama FinCoNet, OJK ingin menyampaikan pesan mengenai pentingnya pelaku usaha jasa keuangan dan penggiat FinTech menerapkan budaya perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya untuk dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

“OJK senantiasa mengkampanyekan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sehingga sektor jasa keuangan dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian nasional dan menyejahterakan masyarakat,” ujar Kusumaningtuti. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!