T.O.P “BIGBANG” divonis 2 tahun masa percobaan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

T.O.P “BIGBANG” divonis 2 tahun masa percobaan
Jika dalam waktu 2 tahun T.O.P "BIGBANG" melakukan pelanggaran, maka ia bisa dibui selama 10 bulan

JAKARTA, Indonesia —Hari ini, Kamis, 20 Juli, T.O.P “BIGBANG” menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan kepemilikan dan konsumsi mariyuana. Seperti dilansir Soompi, pihak pengadilan memutuskan bahwa T.O.P bersalah untuk semua dugaan yang dituduhkan. 

“Terdakwa mengakui dan menerima semua tuduhan yang disangkakan padanya dan dia bersalah. Kejahatan yang terkait obat-obatan terlarang bisa mencederai kesehatan dan juga berefek negatif pada masyarakat. Jadi tidak ada pilihan lain kecuali menjatuhkan hukuman,” kata hakim.

(BACA JUGA: 5 hal tentang T.O.P “BIGBANG”)

“Tapi kami mempertimbangkan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.”

Hakim pun memutuskan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan dengan masa percobaan 2 tahun pada T.O.P. Artinya, jika dalam 2 tahun T.O.P melanggar aturan yang ditentukan hakim dan berbuat salah, maka ia bisa dibui selama 10 bulan. Selain itu, dia juga wajib membayar denda senilai 12,000 won atau sekitar (144 ribu).

Sementara itu, untuk urusan wajib militernya, T.O.P masih berkewajiban menuntaskannya karena jumlah hukuman kurang dari 18 bulan. Namun keputusan akhir ada di divisi kepolisian tempat T.O.P sebelumnya bertugas. Apakah ia masih bisa melanjutkan di posisi yang sama atau diberikan penugasan baru untuk sisa 520 hari wajib militernya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!