Pilkada DKI: Ini yang haram dilakukan selama masa kampanye

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pilkada DKI: Ini yang haram dilakukan selama masa kampanye
Bawaslu kini bisa membatalkan pasangan calon

JAKARTA, Indonesia – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengingatkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk menaati aturan selama masa kampanye.

Sebab, jika mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan segan-segan untuk mencoret mereka dari daftar pasangan calon.

“Sekarang Bawaslu sudah bertaring karena bisa membatalkan atau menganulir pasangan calon, jika melakukan pelanggaran masif,” kata Sumarsono saat berkunjung ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

Bawaslu kini memang memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon. Kewenangan ini terdapat dalam pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

 “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon,” demikian bunyi pasal tersebut.

Salah satu penyebab pasangan calon dicoret adalah jika mereka terbukti melakukan politik uang selama masa kampanye. Bahkan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang juga bisa dipidana.

Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan para pasangan calon selama masa kampanye yang akan berlangsung sejak hari ini hingga 11 Februari nanti? Berikut hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. 
  • Melakukan Kampanye yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. 
  • Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
  • Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  • Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  • Merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye.
  • Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  • Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  • Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Semua larangan ini terdapat dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 12 Tahun 2016.   

Selain itu setiap pasangan calon juga dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD selama masa kampanye. Melibatkan aparatur sipil seperti anggota polisi atau TNI juga dilarang.

Para peraturan lainnya, yakni pada pasal 69, pasangan calon juga diharamkan memberikan uang kepada pemilih. Mereka diizinkan memberikan makan atau minum kepada calon pemilih selama masa kampanye, tapi tidak boleh memberikan uang.

Jika ada pasangan yang nekat memberikan uang kepada calon pemilih, maka pasangan tersebut bisa didiskualifikasi dan bahkan dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini tertera dalam pasal 74 Peraturan KPU No 12 Tahun 2016.

Dengan adanya payung hukum ini, pasangan calon seharusnya tidak macam-macam lagi. Sebab, seperti kata pelaksana tugas Gubernur DKI Soni Sumartono, Bawaslu kini sudah punya taring. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!