Pilkada DKI: Jangan panik hanya karena C6 ‘bermasalah’

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pilkada DKI: Jangan panik hanya karena C6 ‘bermasalah’
Para pemilih tak perlu khawatir kehilangan hak pilih meski C6 belum di tangan atau ada kesalahan data.

 

JAKARTA, Indonesia – Surat pemberitahuan untuk memilih, atau biasa disebut formulir C6, seringkali membuat panik para pemilih ibu kota. Semakin dekat dengan hari pencoblosan pada 19 April mendatang, banyak yang mengeluhkan soal Nomor Induk KTP (NIK) yang salah hingga C6 yang belum datang.

Terkait dengan hal tersebut, Komisioner KPUD DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan sebenarnya para pemilih tak perlu khawatir kehilangan hak pilih meski C6 belum ditangan. “(C6) itu surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Intinya, itu surat pemberitahuan, bukan orang yang tidak dapat C6 gugur hak pilihnya,” kata dia di Jakarta pada Senin, 17 April 2017.

Selama pemilih tersebut memang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka ia tetap bisa memilih di TPS cukup dengan memperlihatkan identitasnya. Contohnya seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada petugas. Bila terverifikasi, maka kelompok penyelenggara pemungutan suara (PPS) wajib melayani bila terdapat di DPT.

Pada pemungutan suara putaran pertama yang berlangsung pada Februari lalu, banyak warga yang mengaku tidak datang ke TPS karena tidak mendapatkan formulir C6. Kali ini, Sidik mendorong pemilih untuk tidak menyia-nyiakan hak pilih mereka karena sebab serupa.

Tak hanya pada pemilih, petugas KPPS juga harus paham betul dengan aturan ini. “Menurut saya, saksi, pengawas, harus paham sekali aturan main ini. Tidak boleh ada yang dicurangi,” kata dia.

Bila masih ada yang belum mendapatkan C6 hingga hari ini, Sidik mengatakan dapat mendatangi langsung kelurahan terkait hingga Selasa, 18 April 2017, pukul 16.00.

Perbedaan NIK

Salah satu yang tengah ramai dibicarakan adalah perbedaan NIK yang tercantum di C6 dan KTP-el. Sidik mengakui hal tersebut memang masih ada, bahkan hingga saat ini.

“Kejadian seperti itu, sekali lagi, kami pahami human error. Salah ketik sehingga katakanlah, ada perbedaan satu atau dua angka,” kata dia. Bahkan, setelah KPUD bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membenahi basis pemilih.

Idealnya, bila warga menemukan ada perbedaan NIK antara C6 dan KTP-el, mereka seharusnya mendatangi Dukcapil untuk memastikan data mereka tetap tercatat. Bila kesalahan pencatatan data melebar hingga ke DPT, pemilih dapat memastikan lewat catatan di kelurahan.

Perbedaan antara NIK pada formulir C6 dengan NIK di KTP antara lain dialami seorang warga bernama Elsa Tamas, seperti dilaporkan netizen dengan akun @embah72. Melalui twitter, @embah72 mengunggah Foto formulir C6 dan KTP Elsa. Dalam foto tersebut terlihat NIK Elsa Tamas pada C6 dan KTP berbeda.

Rappler kemudian mencoba memasukkan NIK Elsa Tamas ke situs https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional. Hasilnya nama Elsa muncul sebagai pemilih di TPS 14 Sawah Besar, Pasar Baru. Namun nomor yang tercantum di C6 terdaftar atas nama orang lain, yakni Jimmy Hardy sebagai pemilih di TPS yang sama.

Kasus serupa juga dialami seorang warga bernama Tung Williana. NIK pada formulir C6 yang didapat Williana tidak sama dengan nomor yang tertulis di KTP-nya. Bahkan NIK yang tertera di formulir C6 Williana tidak terdaftar sebagai pemilih. Sementara NIK di KTP miliknya terdaftar di TPS 6 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir.

Namun Sidik mengimbau supaya masyarakat tak terlalu khawatir dengan kesalahan ini. Selama mereka dapat membuktikan diri terdaftar di DPT, hak pilih tetap dapat digunakan.

Caranya, sekali lagi, dengan membawa kartu identitas yang terverifikasi dan menunjukkannya ke KPPS. “Tunjukkan KTP-el ke KPPS dan bilang saja ‘ini yang benar.’ Koreksi sendiri pun tidak apa-apa,” kata dia.

KPUD Jakarta telah mengumumkan pada putaran kedua, jumlah DPT bertambah bila dibandingkan putaran pertama. Kali ini, 7.218.280 pemilih dapat menggunakan haknya di 13.304 TPS seluruh ibu kota. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!