SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Selasa, 20 Desember 2016.
Pemerintah memastikan tidak akan kenaikan harga bakar minyak (BBM) jenis premium, solar, dan minyak tanak dalam tiga bulan ke depan.
“Sesuai arahan Pak Presiden bahwa harga premium, dan solar, dan minyak tanah ditetapkan untuk tidak naik dulu,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.
Jonan menyebutkan upaya pemerintah menekan harga BBM agar daya beli masyarakat tidak menurun. Baca berita selengkapnya di sini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan hukum positif Indonesia sehingga organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa melakukan penegakan sewenang-wenang.
“Aturan [MUI] itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa.
Pernyataan Wapres tersebut ditegaskan untuk menanggapi aksi ormas Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI tentang larangan mengenakan atribut Natal.
“Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya [penegakan hukum], itu fungsi polisi,” kata dia. Selengkapnya di sini.
Terdakwa penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Irman Gusman, pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, minta dipenjara di lembaga pemasyarakatan Kota Padang, Sumatera Barat.
“Kami juga memohon kepada yang mulia hakim agar kami dapat menjalani masa hukum pidana kami di Lapas atau rutan kelas II B di Anak Air, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang mengingat anak-anak kami yang masih di bawah umur berada di Kota Padang agar mudah menengok kami dan berkunjung tanpa mengeluarkan biaya yang cukup besar,” kata Memi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Xaveriandy Sutanto dan tiga tahun penjara kepada Memi, serta masing-masing ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan alokasi gula yang diimpor dari Perum Bulog. Selengkapnya di sini.
Sebuah bom ditemukan di warung makan di warung makan di Banjar Lungsiakan, Kedewatan, Ubud, Bali, Selasa 20 Desember 2016.
“Isinya ada 4 buah tabung berisi mercon dengan panjang masing-masing 5 cm,” kata Kapolres Gianyar AKBP Waluya,” kata Kapolres Gianyar, AKBP Waluya, Selasa 20 Desember 2016.
Bom tersebut kemudian diledakkan oleh tim gegana. Setelah meledak, diketahui material tersebut ternyata bubuk mercon dan beberpa butir paku. Baca berita selengkapnya di sini.
– Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.