Budi Mulya divonis 10 tahun

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, adalah terdakwa pertama yang divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

10 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus dana talangan Bank Century, Budi Mulya, yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 9 Mei 2014. Foto oleh EPA

JAKARTA, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, Rabu (16/7/2014). 

“Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim Afiantara.

Satu Hakim, Anas Mustaqim memiliki dissenting opinion karena menganggap JPU melakukan penyelundupan delik pidana yang tidak diatur dalam pasal 2 ayat 1 yang diundangkan. Anas berpendapat, dakwaan jaksa kabur.

Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, adalah terdakwa pertama yang divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selama pembacaan vonis, wajah Budi Mulya tampak murung. Turut hadir dalam persidangan itu, di antaranya, Nadia Mulya, putri Budi Mulya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 1 miliar yang diterima dari pemegang saham Bank Century Robert Tantular.

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Budi Mulya dinilai kontradiktif dengan upaya permerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Budi Mulya juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, perbuatan Budi Mulya dinilai merusak citra BI. Terdakwa juga tidak bisa menjadi teladan yang baik, dan merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Atas putusan ini, Budi menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan berpikir terlebih dahulu.

Dalam pemberian FPJP, Budi dikatakan menyetujui pengucuran dana FPJP kendati bank tersebut tak memenuhi syarat dengan cara mengubah PBI (peraturan BI). Budi, bersama Boediono, gubernur BI saat itu, Miranda Goeltom, deputi gubernur senior BI, serta Budi Rochadi dan Siti Fadjriah. Keduanya adalah deputi gubernur saat itu.

Tak hanya itu, Budi, bersama pejabat BI lainnya, menyatakan Century sebagai bank gagal berdampak sistem sehingga memeroleh dana talangan (bail out) atau penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7762 triliun.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 – Rappler.com

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!