SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Jepang memperbarui prosedur pengajuan visa kunjungan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negeri Sakura per 30 September 2014. Seperti yang dilansir oleh situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, relaksasi pemberian visa ke Jepang juga diberlakukan ke dua negara Asia Tenggara lain; Filipina dan Vietnam.
Plan a trip to Japan:
Dengan kemudahan terbaru ini, visa kunjungan ke Jepang hanya berlaku untuk kunjungan selama 30 hari dan, sesuai namanya, tidak berlaku untuk perjalanan dengan tujuan bekerja.
Awalnya, permohonan visa ke Jepang hanya dapat dilakukan oleh WNI yang berdomisili di Indonesia saja. Dengan prosedur baru ini, WNI yang sedang berdomisili di negara lain dapat mengajukan visa di Kedutaan atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang di negara setempat.
WNI yang memiliki anggota keluarga dengan kewarganegaraan lain juga kini diperkenankan untuk mengajukan permohonan multiple visa ke Jepang.
Dalam keterangannya, pemerintah Jepang juga memberlakukan multiple entry visa, atau visa kunjungan beberapa kali, selama lima tahun. Hal tersebut merupakan perpanjangan kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku untuk tiga tahun.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan visa ke Jepang:
- Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam tiga tahun terakhir, dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
- Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7.
- Perorangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
- Suami/istri/anak dari orang yang berkewarganegaraan Indonesia, Vietnam, atau Filipina. – Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.