Pemerintah bela diri soal acara di Hotel Bidakara dan Balai Kartini

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah bela diri soal acara di Hotel Bidakara dan Balai Kartini
Masyarakat protes karena pemerintah tak konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri.

 

JAKARTA, Indonesia — Larangan pejabat publik untuk mengadakan acara di hotel telah berlaku sejak 1 Desember 2014, seperti yang tercantum dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. 

Dalam surat edaran tersebut, aparatur penyelenggara pemerintahan diinstruksikan agar menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau lingkungan pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta yang tidak mungkin ditampung di kedua tempat tersebut. (BACA: Pemerintah larang adakan rapat di hotel)

Namun, larangan tersebut nampaknya tidak berlaku ketika Bappenas mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang setiap tahun digelar di auditorium Birawa, kompleks hotel Bidakara, Kamis (18/12). 

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sendiri menggelar acara penyerahan penghargaan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten dan kota di Balai Kartini, Jakarta, Senin (08/12). 

Menanggapi protes yang beredar di masyarakat akan tidak konsistennya pemerintah terhadap peraturannya sendiri, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menjelaskan bahwa penggunaan ballroom di Balai Kartini itu tidaklah menyalahi aturan yang telah dibuatnya itu. 

Pasalnya, dalam surat larangan rapat di hotel mewah, terdapat poin yang menyatakan, jika penggunaan fasilitas diperbolehkan selama ada kerja sama lintas sektoral. 

“Rapat diperbolehkan menggunakan gedung milik pemerintah, baik milik kementerian, lembaga, pemda, TNI, kepolisian, dan instansi lainnya,” ujar Yuddy, Kamis (18/12). 

Kementerian PANRB memang punya ruang serbaguna, tapi hanya cukup untuk menampung 200 – 400 orang. Bertanya ke Kementerian Dalam Negeri, tapi ternyata tidak cukup juga. Alternatifnya adalah Manggala Wana Bhakti dan Balai Kartini yang sama-sama masih milik pemerintah. 

Ballroom Balai Kartini memiliki kapasitas 1.500 sampai 2.000 orang, yang mana sesuai dengan jumlah peserta, yang terdiri dari undangan para bupati/walikota sebanyak 505 kabupaten kota di Indonesia. Para bupati itu pasti membawa ajudan, dan setidaknya seorang staf. 

Yuddy juga menolak anggapan bahwa ballroom di Balai Kartini itu termasuk mewah. 

“Anda sudah pernah melihat ballroom di Balai Kartini, belum? Anda tahu tidak kalau Balai Kartini itu milik Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI Angkatan Darat yang juga bagian dari pemerintah,” sergahnya. 

Secara rinci, Yuddy menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan di Balai Kartini dengan dua kali makanan ringan berkisar Rp 60.000 sampai Rp 70.000 per kepala. 

Dibandingkan dengan hotel yang biasanya menegenakan tarif Rp 120.000 – Rp 155.000, tarif di Balai Kartini jauh lebih murah. 

“Ini baru satu kegiatan. Coba hitung kalau  seluruh kementerian, seluruh pemerintah daerah melakukan hal seperti ini. Berapa penghematan yang bisa didapat?” jelasnya. 

Sama halnya dengan acara Musrenbangnas yang digelar di Audtorium Bidakara. Kepada wartawan, Yuddy menjelaskan bahwa gedung itu milik Yayasan Bank Indonesia, yang mana merupakan institusi Pemerintahan Negara. 

“Bidakara merupakan fasilitas milik Yayasan Bank Indonesia, jadi penyelenggaraan Musrenbang oleh Bappenas di Bidakara sudah tepat karena termasuk fasilitas milik instansi pemerintah,” ujarnya. 

Yuddy menambahkan, agar instansi serta pihak terkait menyimak dengan cermat surat edaran terkait larangan mengadakan acara di hotel, jangan sampai terjadi kesalahpahaman. 

Dalam surat dengan jelas agar instansi menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!