Jonan dan pertaruhan keselamatan penerbangan

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jonan dan pertaruhan keselamatan penerbangan
Selain perlu bebenah, memberikan hukuman bagi pejabat yang ikut bersalah, Jonan perlu memulai transparansi di Kementerian Perhubungan. Umumkan data maskapai yang memiliki izin, termasuk ijin rute penerbangan, sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

                 

Hari ini, Minggu (4/1) diskusi soal berita “Menteri Perhubungan Ignasius Jonan marah-marah” saat inspeksi mendadak ke kantor AirAsia di bandara Sukarno-Hatta, Jumat (2/1), semoga sudah reda. Jonan, melalui petugas humasnya, sudah menjawab surat terbuka pilot. Tanggapan pihak Jonan saya kutipkan, “Tidak benar bahwa Menhub Ignasius Jonan marah karena laporan cuaca tidak diambil di briefing office tapi malah mengambil dari Internet. Yang dipersoalkan Menhub adalah apakah ada briefing langsung dari Flight Operation Officer (FOO) atau Flight Dispatcher kepada pilot tentang informasi cuaca.” Lengkapnya diberitakan laman Kompas berikut ini. 

Kini kita menunggu tanggapan Kementerian Perhubungan, intansi yang dipimpin Jonan, atas siaran pers dari otoritas penerbangan Singapura, yang mengatakan bahwa dari sisi Singapura, pesawat AirAsia QZ8501 yang terbang pada Minggu pagi (28/12) dari Surabaya ke Singapura, punya izin untuk mendarat di Bandara Changi. Naas, pesawat itu jatuh di Selat Karimata bersama 162 penumpang dan awak. Kini kita menyaksikan proses evakuasi penumpang dan badan pesawat. Tautan keterangan pihak otoritas penerbangan Singapura ada di sini.   

Di media dan media sosial sejak kemarin banyak kritik (dan pastinya dukungan) atas keputusan Menhub Jonan membekukan sementara penerbangan AirAsia QZ8501, rute Surabaya-Singapura, dengan alasan pelanggaran jadwal rute. Pesawat itu, menurut edaran dari Kemenhub, tidak punya flight approval untuk terbang di jam yang dijalani oleh pesawat yang kemudian mengalami tragedi. Apakah keputusan itu perlu? Apakah dasar atau alasan pembekuan itu benar? Bukankah seharusnya Jonan membidik jajaran birokrasi Kemenhub, wabil khusus direktorat jendral perhubungan udara yang sempat vakum tidak diisi pejabat tetap sampai hari ini, ketimbang melemparkan kesalahan kepada pihak lain, apalagi pilot? Itu antara lain tema perbincangan. 

Di grup WhatsApp Forum Pemred sepanjang hari ini kami diskusi panjang. Seorang teman mengusulkan agar saya menulis, memberikan semangat kepada Menhub Jonan agar menggunakan momentum kecelakaan AirAsia QZ8501 untuk membenahi regulator, yakni rumah Jonan sendiri: Kementerian Perhubungan. 

Pas saya menyaksikan tayangan Metro TV yang mengundang narasumber Budhi Mulyawan Suyitno, mantan Dirjen Perhubungan udara di era Menteri Hatta Rajasa dan Jusman Syafii Djamal. Budhi Mulyawan juga pernah menjabat Menteri Perhubungan di era Presiden Abdurachman Wahid, meskipun cuma tiga bulan. 

Wawancaranya menarik, di antaranya Budhi Mulyawan mengatakan, “Dalam setiap kecelakaan transportasi, termasuk kecelakaan pesawat, yang harus diaudit terlebih dahulu adalah regulator, Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara sampai ke bawah. Apakah ada indikasi oversight, lalai dalam pengawasan? Karena sempat vakum? Apakah tenaga inspektur lapangan memenuhi kebutuhan industri penerbangan yang berkembang pesat?” kata Budhi.  

Saran Budhi senada dengan komentar Jusman Syafii Djamal, mantan Menteri Perhubungan. Di era Menhub Jusman, didirikan laboratorium untuk memeriksa kotak hitam (black box), sehingga tidak perlu membawanya ke negara lain.

Budhi yang menyandang gelar doktor dalam teknik mesin ini juga menyoroti kapasitas dan integritas regulator. Dua hal yang penting dalam mengawasi keselamatan penerbangan. Mengutip angka ICAO Safety Oversight, dia mengatakan data 2014, angka compliance safety penerbangan Indonesia berada di 61 persen, di bawah rata-rata global 73 persen.  

ICAO, atau International Civil Aviation Organization, yang berpusat di Montreal, Kanada, setiap tahun merilis survei perkembangan industri penerbangan terutama soal keselamatan. Saat membaca hasil survei 2014, sebetulnya secara rata-rata angka kecelakaan pesawat terbang tahun 2013 (laporan dirilis 2014) menurun. Tingkat kecelakaan pesawat secara komersil pada 2013 menurun 13 persen dibanding 2012. Karena ini data 2013, tentu belum menghitung tragedi MH370 dan MH17, serta QZ8501. Laporan lengkap ada di sini. Kalau saya lihat di laporan ini, peta keselamatan penerbangan, Indonesia digolongkan masuk dalam kategori memenuhi di atas rata-rata global 61 persen. Jadi, mungkin Budhi Mulyawan punya data terbaru.                 

Data manapun yang mau dipakai, sulit membantah bahwa industri penerbangan Indonesia menukik ke titik nadir gara-gara tragedi jatuhnya QZ8501.  Apalagi ada kontroversi soal izin terbang, sesuatu yang belum pernah muncul dalam peristiwa kecelakaan pesawat sebelumnya di negara ini. Sambil menunggu proses investigasi dan evaluasi menyeluruh atas penyebab kecelakaan QZ8501, saya ingin menyemangati Menhub Jonan untuk mengambil tindakan tegas.               

Rekomendasi untuk Jonan

EPA file photo

Pertama, evaluasi seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sampai ke staf. Jika ada personil yang ikut bertanggungjawab memberikan izin terbang ke QZ8501, padahal menurut siaran pers resmi Kemenhub pesawat itu tak punya izin, maka mereka layak dipecat. Tidak cukup dimutasi termasuk demosi. Keselamatan nyawa manusia tidak boleh dipertaruhkan oleh jajaran regulator. 

Memutasi orang yang tidak kompeten itu sama saja dengan memindahkan masalah ke tempat lain. Kalau perlu libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat yang bersalah dan dikenai sanksi perlu diumumkan ke publik, agar kepercayaan publik kembali pulih terhadap keselamatan penerbangan, terhadap Kementerian Perhubungan. Ini termasuk petugas di Bandara Juanda.

Kalau  ternyata yang benar adalah keterangan pihak Singapura, maka tidak ada salahnya Menhub Jonan atas nama lembaga meminta maaf. Mungkin Jonan mendapat masukan yang kurang pas dari anak buah. 

Karena Jonan belum ada 100 hari menjabat Menhub, tentu problem lemahnya pengawasan di jajaran Ditjen Perhubungan Udara sebagaimana kritik banyak pihak, belum menjadi tanggung jawab dia sepenuhnya. Dia tak  perlu mundur, sebagaimana langkah yang diambil Perdana Menteri Korea Selatan, Perdana Menteri Korea Selatan, Chung Hong-won.  

Pada hari Minggu (27/4), PM Korsel itu mengundurkan diri dari jabatannya terkait tragedi tenggelamnya kapal feri Sewol yang mengakibatkan ratusan penumpangnya tewas. “Saya meminta maaf karena tak mampu mencegah terjadinya kecelakaan ini dan tak mampu bertanggung jawab dengan layak sesudah tragedi ini terjadi,” kata Hong-won. “Saya yakin, sebagai Perdana Menteri, saya harus menanggung tanggung jawab ini dan mengundurkan diri,” tambah dia, sebagaimana dikutip laman Kompas.

Kedua, Menteri Jonan segera melengkapi struktur organisasi di Ditjen Perhubungan Udara, terutama menetapkan siapa pejabat yang secara tetap bertanggungjawab di situ. Terus-terang saya agak khawatir dengan munculnya kecelakaan transportasi lain mengingat cuaca yang kian tidak menentu. 

Tragedi Adam Air yang hilang pada tanggal 1 Januari 2007, berdekatan dengan hilangnya kapal feri Nusantara Senopati di perairan karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, 30 Desember 2006. Sebanyak 128 korban selamat dan tiga orang meninggal dunia dari total penumpang 628 orang. Sisanya tidak bisa diketemukan. Bulan-bulan yang sama dengan saat ini. Bulan cuaca buruk dan rawan musibah. Semoga tidak terjadi. Amin.

Ketiga, bersama pejabat yang terkait segera membenahi Air Traffic Control, memperbarui peralatan, termasuk kapasitas dan ketersediaan tenaga. ATC pernah menjadi isu nasional di negara besar seperti AS. Ada yang dipicu soal teknis peralatan, sebagaimana dimuat di sini. Juga menyangkut ketersediaan orang untuk mengejar load kerja yang kian tinggi, termasuk menyiapkan pengganti untuk yang dua tahun lagi memasuki usia pensiun.  Karena tidak bisa yang pensiun diganti orang baru. Perlu waktu. Ini hasil survei di AS.  Tahun 2011, ada diskusi soal perlunya petugas ATC mendapatkan istirahat cukup di antara masa tugas. Supaya saat bertugas, waspada mengawal ratusan penerbangan. Ini diskusinya

Soal ATC ini saya hanya menggarisbawahi serial tweet dan komentar Chappy Hakim, mantan Kepala Staf Angkatan Udara yang berkali-kali dalam setiap kejadian kecelakaan mengingatkan perlunya pembenahan ATC. Ada baiknya Pak Chappy Hakim dilibatkan dalam tim pembenahan, kalau perlu menjadi minimal Direktur Jenderal. Soalnya, dari tulisan dan komentarnya, beliau menguasai sektor ini. Mantan penerbang pula. Dari narasumber di media massa sepekan ini kita juga melihat banyak orang yang bisa diajak membenahi industri penerbangan.

Soal perlunya penambahan Flight Operation Officer (FOO) untuk melakukan penjelasan kepada pilot sebelum terbang mengenai data BKMG, saya berbeda pendapat dengan Jonan. Sependapat dalam hal prinsip “Lebih baik tidak terbang daripada tidak sampai di tujuan”, tapi menurut saya pilot saat ini sudah mengikuti standar internasional. Mereka mengikuti perkembangan cuaca dari berbagai sumber. Mengikuti standar Indonesia dengan harus mendapat penjelasan FOO juga tidak salah. Kan yang berkuasa Jonan. Tinggal disiapkan saja FOO yang mencukupi. Segera. Jam terus berdetak.

Keempat, dan ini yang terakhir, supaya tidak kepanjangan. Karena fenomena “Ghost Airplane”, alias pesawat terbang tanpa izin rute muncul dalam kasus QZ8501, yang dipicu oleh surat edaran pers Kemenhub, maka Jonan mungkin perlu mewajibkan Kemenhub melalui situs resminya, mengumumkan izin rute pesawat bagi setiap maskapai. Sehingga publik bisa mengakses dan mengecek apakah pesawat akan ditumpangi sudah mengantongi ijin laik terbang dan rute. Bukankah izin rute juga mempertimbangkan “kepadatan” di jalur tersebut pada waktu tertentu, dan ini besar dampaknya bagi aspek keselamatan.

Mengapa saya sampaikan ini, juga karena kasus batalnya penerbangan Air Asia rute Melbourne-Denpasar, tanggal 26 Desember.  Rute ini dipromosikan luar biasa oleh maskapai yang induk perusahaannya ada di Malaysia dan dipimpin Tony Fernandes. Sehari sebelum jadwal terbang, pihak maskapai mengirim pesan pendek ke penumpang yang sudah membeli tiket bahwa penerbangan batal karena kedua otoritas penerbangan, di Australia dan Indonesia, belum memberikan izin terbang. Kompensasi diberikan.  Meskipun butuh waktu dan keruwetan tersendiri. Yang tidak bisa digantikan adalah momentum yang hilang. Ada acara pernikahan yang terganggu. Ada yang ketinggalan koneksi penerbangan. Ada yang kehilangan pemesanan hotel dan seterusnya. Menyebalkan.

Jadi, jangan tanggung-tanggung kalau mau transparan, Pak Jonan. Umumkan semua proses izin dan sudah sampai di mana tahap perizinan. Buat seperti proses pergerakan pesawat di www.flightradar24.com. Ini bagian dari perlindungan konsumen.

Sebagai penutup, untuk kepentingan sesama penumpang pesawat, yang tidak punya pilihan kecuali memilih maskapai yang tersedia sesuai kemampuan ekonomi, saya mencantumkan tautan hak-hak konsumen penerbangan. Ini dari regulator di Filipina. Tapi menurut saya, ini berlaku global, termasuk bisa menjadi panduan bagi konsumen di Indonesia. Ini tautannya:http://www.gov.ph/summary-of-the-rights-of-air-passengers/ Di situ diatur soal kompensasi, kewajiban maskapai dalam informasi ke penumpang, sampai pembatalan mendadak.

Selamat membaca, and have a safe flight. Semoga. —Rappler.com

Uni Lubis, mantan pemimpin redaksi ANTV, nge-blog tentang 100 Hari Pemerintahan Jokowi. Follow Twitter-nya @unilubis dan baca blog pribadinya di unilubis.com.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!