Transaksi di laut yang berakhir di incinerator

Henry W

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Nelayan pengangkut Sabu tak tahu isi muatan tersebut, ia hanya tertarik membantu para pengedar karena dijanjikan akan jadi kepala nahkoda kapal besar.

 Anak-anak bermain dan berenang di Pulau Pangang, Kepulauan Seribu, Jakarta. Foto oleh EPA.

JAKARTA, Indonesia– Kapal nelayan berukuran 30 gross ton,  bercorak biru dan putih mulai berlayar dari Pelabuhan Dadap, Kabupaten Tangerang,  Ahad, 4 Januari 2015. Belum jelas tujuan kapal yang dinakhkodai Suryadi dan awak kapal bernama Salim.

Namun, mereka menjalankan kapalnya ke Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, untuk menunggu informasi pengambilan barang yang berupa bahan kimia.

Setelah bermalam di Pulau Pramuka, pada Senin, 5 Januari 2015, keduanya mendapatkan titik kordinat pertemuan melalui telepon satelit. Suryadi pun langsung menjalankan mesin kapalnya menuju jalur pelayaran laut internasional di Laut Jawa.

Satu jam menunggu di lokasi yang dijanjikan, akhirnya  kapal barang berukuran dua kali kapal yang dinakhkodai Suryadi itu pun datang.

Empat awak dan satu nakhoda asing ke luar dari badan kapal. Mereka lalu melemparkan muatan ke kapal yang dikendarai Suryadi.

Setelah selesai, keduanya kembali ke Dadap untuk membongkar muatan kapalnya. Lalu, barang dipindahkan ke mobil box bernomor polisi B 9301 TCE.

“Saya tidak tahu isi muatan itu. Sekitar pukul 10.00 WIB, saya dan Salim ditangkap,” kata Suryadi. Dia mengaku menerima pekerjaan itu, karena dijanjikan bakal menjadi nahkoda kapal besar yang merupakan jabatan bergensi di profesinya. “Saya tidak menerima bayaran.”

Suryadi dan Salim ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional pada 5 Januari 2015. Musababnya, bahan kimia yang dibawa mereka, ternyata sabu.

Terciduk BNN

TUMPUKAN SABU. Narkoba Sabu seberat 862 kilogram yang diamankan Badan Narkotika Nasional. Foto oleh Henry W.

Sekitar tiga jam kemudian, mobil box itu berhenti di area parkir Lotte Mart Taman Surya, Jalan Satu Maret, Kalideres. Tim BNN yang mengikuti mobil bermerk Daihatsu Gran Max, langsung menggerebek ketika transaksi dilakukan.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan karena muatannya banyak, proses transaksi dilakukan dengan cara menukar kendaraan. Pertukaran kendaraan itu akan dilakukan oleh tiga warga negara Hong Kong yang membawa mobil Daihatsu Luxio B 1207 SOQ.

“Sebelum membawa mobil box, kami tangkap dengan barang bukti sabu sekitar 800 kilogram,” kata dia saat penangkapan. Sabu itu disamarkan dalam 40 karung. Setiap karungnya terdapat 20 bungkus sabu yang masing-masing beratnya 1 kilogram dengan disamarkan dalam bungkus kopi merek Cina.

Buron Narkoba dari Hongkong

Selain Suryadi dan Salim, BNN menangkap tujuh tersangka lainnya di Cafe Lotte Mart. Yaitu, Wong Ching Ping, Tan Ting, Taim Siu lung, Chung Ning, Suy Euk Feyng, Syarifudin Nurdin, dan AGK.

Dengan total sembilan tersangka yang terdiri dari empat warga Hong Kong, empat warga Indonesia dan satu warga Malaysia.

Wong Ching Ping, Bos Suryadi dan Salim yang meminta untuk mengambil sabu dari Guangzhou, Cina, di Laut Jawa itu diduga menjadi otak penyelundupan.

Bahkan, kata Anang, Wong yang sudah menetap 15 tahun di Indonesia ini telah dijadikan buron di tujuh negara. Yaitu, Cina, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika Serikat, Filipna dan Indonesia. “Wong Ching Ping juga jadi incaran Drug Enforcement Administration (DEA) di Amerika Serikat.”

Ini penangkapan terbesar di Asia Tenggara, bahkan dalam sejarah. Sebab, di Asia Tenggara Sendiri, seperti di Thailand, tidak ada yang berhasil menangkap bandar yang membawa 150 kilogram narkoba.

Juru Bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan setelah penangkapan, ada dua negara yang melakukan koordinasi dengan Indonesia. Yaitu, Badan Narkotika dan Kepolisian Hong Kong dan Malaysia. “Karena ini penangkapan terbesar di Asia Tenggara, bahkan dalam sejarah,” kata dia.

Sebab, di Asia Tenggara Sendiri, seperti di Thailand, tidak ada yang berhasil menangkap bandar yang membawa 150 kilogram narkoba. “Bahkan, ketika dihitung, berat sabu mencapai 862 kilogram.”

Pasal mati untuk sang pengedar

Kesembilan tersangka itu dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan akan dikenakan pasal hukuman mati dan seluruh hartanya akan disita.

Mereka, kata Sumirat, akan mengikuti persidangan setelah pemeriksaan lengkap. Dan kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kesembilan orang ini akan menambah daftar terpidana mati yang ada di Indonesia.

“Berdasarkan data terakhir pada 2014, ada 64 orang yang akan antre dihukum mati,” kata dia. Antrenya itu, karena masih ada yang mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Sedangkan, kata dia, di Indonesia sudah ada 7 orang yang dieksekusi mati karena narkoba. “Yaitu, 2 orang warga Thailand dan 1 warga India di Medan. 2 warga Nigeria di Nusakambangan pada 2007, dan 2 warga Pakistan di Kepulauan Seribu pada 2013,” ujar Sumirat.

Titipan berakhir di Incinerator

Sumirat juga mengatakan, barang bukti 862 kilogram sabu atau sekitar Rp 1,6 triliun itu akan berakhir dengan dibakar di incinerator (alat pembakaran) BNN. Pembakaran maksimal 20 hari setelah penangkapan. BNN harus menunggu surat pemberian izin pembakaran barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mengenai jenis incinerator, Sumirat tak menjelaskan tipenya. “Tipenya Saya tidak bisa menjelaskan, karena yang punya Angkasa Pura,” katanya. Namun ia menggambarkan, Incinerator yang dipakai berkapasitas besar, dan biasanya dipakai untuk membakar barang medis dari rumah sakit. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!