SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia [UPDATED] — Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Kamis (15/1) menyatakan bahwa Indonesia siap melaksanakan eksekusi kepada 6 terpidana hukuman mati pada Minggu, 18 Januari 2015.
“Persiapan pelaksanaannya sudah nyaris final,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam eksekusi gelombang pertama di tahun 2015 ini, akan ada 6 terpidana yang dieksekusi; 4 laki-laki dan 2 perempuan.
Lima dari 6 terpidana tersebut merupakan warga asing. Mereka adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Thahir alias Tommi Wijaya (Belanda), Namaona Denis (Malawi), Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo alias Diarrassaouba Mamadou (Nigeria), dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Sedangkan Rani Andriani alias Melisa Aprilia adalah warga negara Indonesia.
Benang merah yang menyatukan mereka adalah terlibat perkara kasus narkoba.
Menurut Prasetyo, Indonesia mendahulukan terpidana mati perkara kasus narkoba. “Indonesia konsisten bersikap keras dan tegas. Tak ada ampun bagi bandar dan pengedar narkoba,” tuturnya.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 5 terpidana di Nusakambangan, sedangkan 1 orang lainnya di Boyolali.
“Regu tembak, rohaniawan, dan dokter sudah disiapkan. Eksekusi mati akan dilakukan serentak tanpa menunggu satu sama lain atas alasan psikologis,” kata Prasetyo.
“Nusakambangan dari sisi keamanan dan kelancaran. Nusakambangan tempat ideal untuk hukuman mati,” lanjutnya.
“Pada 14 Januari para terpidana sudah diberi tahu tentang rencana eksekusi. Sesuai ketentuan, 3 hari sebelum hari eksekusi agar mereka bisa mempersiapkan mental dan kami bisa mendengar permintaan terakhir,” ujar Prasetyo.
Kedutaan Besar negara asal para terpidana mati juga telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi tersebut. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.