5 polisi ditangkap terkait jaringan narkoba

Henry W

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

5 polisi ditangkap terkait jaringan narkoba
Kelima polisi dijerat pasal narkoba dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

JAKARTA, Indonesia –Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan lima polisi. Salah satu dari mereka adalah anggota satuan narkoba Resor Jakarta Barat, Brigadir Sudirman yang diduga sebagai bandar dan memperjualbelikan narkotika senilai Rp 5,08 miliar.  

Brigadir Sudirman ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya di parkiran Hotel MZL, Jalan Latumenten, Tambora, Jakarta Barat, 16 Januari kemarin. Saat menciduk Sudirman, yang sedang berada di dalam mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 2188 JC, polisi ikut mengamankan 801 gram sabu dan 9.700 ekstasi.

Menurut, Kepala Sub Bagian II Ditresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga, total narkoba yang diamankan mencapai Rp 5,08 miliar. Dan untuk mendapatkan target beserta barang bukti, polisi sempat menyamar menjadi pembeli narkoba.

Polisi yang ditangkap adalah bandar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul menambakan, Brigadir Sudirman bukan sebagai konsumen. Tapi lebih jauh lagi, sebagai pengedar atau bandar.

Karena itu, kata Kombes Martinus, polisi akan meminta Sudirman mengungkap jaringannya.

Sementara itu, tiga polisi lainnya, digrebek saat sedang asyik menghisap sabu di lokasi yang berbeda. Yakni, di sebuah rumah kos di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta selatan, pada 14 Januari 2015 lalu. Dalam penangkapan itu juga turun serta seorang karyawan televisi swasta. Mereka diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat 2,13 gram dan alat hisab sabu.

Keempat polisi tersebut, yaitu 2 anggota samapta bernama Brigadir Dua Nurhidayat, dan Ajun Inspektur Dua Sukandar. Polisi ketiga yang diamakan adalah Satuan Intelkam bernama Brigadir Satu Susanto. Sedangkan karyawan swasta, bernama Heri Susanto.

Setelah penangkapan dikembangkan, polisi kemudian menangkap lagi satu polisi yang diduga masih terkait jaringan narkoba. Ia adalah anggota Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, Aipda Andri Agus.

Penangkapan dilakukan di di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2015, pukul 1 dini hari. Dia diamankan bersama barang bukti berupa 15,3 gram sabu, timbangan, dan alat hisab sabu.

Mereka akan dipecat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul melanjutkan, 5 polisi itu akan dipecat. Pemecatan dilakukan setelah kasus mereka punya kekuatan hukum yang tetap.

Menurut Martinus, sanksi tegas itu diambil karena Kepolisian ingin membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang terkait narkoba.

“Kami akan tertib disiplin dan kode etik Polri sehingga penyimpangan seperti ini dapat diminimalisir.” ujarnya.

Dijerat pasal narkotika

Kelima polisi dan 1 karyawan swasta tersebut dijerat pasal berbeda. Berikut:

  • Polisi Nurhidayat dan Sukandar, serta karyawan swasta Heru Susanto dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana denda maksimal Rp 10 miliar dan hukuman pidana paling lama 20 tahun.
  • Polisi Andri Agus dan Sudirman dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Martinus menjelaskan, perbedaan penggunaan pasal berbeda karena barang bukti yang ada di tangan Andri Agus dan Sudirman beratnya lebih dari 5 gram.

“Selain itu, kalau mereka berlima terbukti dalam pengadilan, mereka juga akan dikenakan pasal pencucian uang. Yaitu, Pasal 137 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.” katanya.

Kepala Unit IV Subdit II Direktorat Narkoba Ditresnarkoba, Komisaris Polisi Sudjadi, mengatakan pihaknya butuh 120 hari untuk melakukan penyelidikan hingga dibawa ke pengadilan. “Tapi, dalam waktu 60 hari, kasus ini akan masuk ke persidangan.” –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!