Perppu Pilkada disahkan jadi UU dengan revisi

Abdul Qowi Bastian

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perppu Pilkada disahkan jadi UU dengan revisi

EPA

Hal-hal yang dianggap perlu direvisi meliputi: Penjadwalan Pilkada, pengaturan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah), dan pasal mengenai calon dan pasangan calon.

JAKARTA, Indonesia — Rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/1) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) setelah melalui kontroversi selama berbulan-bulan. Namun, meski disahkan menjadi undang-undang, Perppu Pilkada harus menjalani sejumlah revisi karena dinilai masih memiliki kekurangan.

Fraksi Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi catatan agar UU yang telah disahkan segera direvisi sebab ditemukan beberapa pasal yang isinya bertabrakan. 

Hal-hal yang dianggap perlu direvisi meliputi: Penjadwalan Pilkada, pengaturan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah), dan pasal mengenai calon dan pasangan calon. 

Sebelumnya, pada 26 September 2014 dini hari, DPR RI periode 2009-2014 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang kontroversial. Dengan demikian, warga Indonesia kehilangan suaranya untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota. (BACA: How Indonesians lost their direct local voting rights) 

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di akhir masa jabatannya, pun dikecam karena tak berhasil mencegah RUU Pilkada disahkan oleh DPR. Kritik berpendapat bahwa UU Pilkada “menghancurkan kembali apa yang sudah dibangun dalam satu dekade terakhir”. Mengingat SBY sebagai presiden yang menjabat selama 2 periode juga terpilih dari pemilihan umum langsung.

Pada 2 Oktober 2014, SBY pun resmi menerbitkan dan menandatangani Perppu untuk mengembalikan hak pilih ke tangan rakyat. 

“Saya kira wajar jika saya tetap mendukung pilkada langsung. Saya dapat mengerti dan maklum ada banyak pihak yang kecewa bahkan munculnya kemarahan rakyat Indonesia yang merasa hak dasarnya dicabut dengan pilkada tidak langsung melalui DPRD,” ujar SBY.  

 —dengan laporan dari Pamela Sarnia/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!