SEA Games

Mabes Polri resmi praperadilankan KPK

Lina, Dio Damara

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi resmi praperadilankan KPK. Mabes Polri bahkan meminta pendapat para ahli hukum sebagai masukan. Cicak vs Buaya II?

 Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah), berfoto bersama anggota Komisi III DPR seusai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR (14/1). Foto oleh Dhemas Reviyanto Atmodjo/Tempo

JAKARTA, Indonesia- Markas Besar Polisi RI resmi mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka Kepala Polri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Komjen Budi dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap saat ia menjabat sebagai  Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Markas Besar Polri pada 2003-2006. (BACA: KPK Mulai Penyidikan Budi Gunawan)

“Sudah diajukan kemarin ke PN Jaksel,” kata Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum, Inspektur Jenderal Moechgiarto, Selasa, (20/1).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, menambahkan keterangan singkat Irjen Moechgiarto. Irjen Sompie menyatakan, instansinya mempraperadilankan KPK sebagai bentuk sikap kritis terhadap keputusan lembaga tersebut mentersangkakan Budi Gunawan.

Mabes Polri tak main-main dalam melakukan gugatan tersebut. Ronny mengatakan, tim hukum akan dibantu para ahli hukum. Masukan para ahli hukum itu akan jadi dasar untuk mengajukan gugatan ke praperadilan nanti.

KPK hormati keputusan Mabes Polri

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi keputusan Mabes Polri yang mengajukan gugatan praperadilan terkait ditetapkannya Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Kami mendengar sudah diajukan praperadilan, maka posisi KPK adalah menghormati permohonan praperadilan yang diajukan bila pada saatnya disampaikan ke KPK maka akan dipelajari sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa, (20/1).

Bambang menambahkan, KPK nanti akan menjalankan praperadilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

Meski dipraperadilankan oleh Mabes, Bambang menegaskan tak ada keraguan sama sekali di lembaganya saat menetapkan Budi sebagai tersangka. KPK yakin dengan dua alat bukti yang cukup saat ini.
 
“Kami sudah mendapatkan minimal dua alat bukti dan sudah dilakukan sesuai ‘standard operating procedur’ KPK, dan sudah dilakukan dengan baik dan benar, bila ada keberatan-keberatan silakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan memberitahukan sesuai dengan prosedur,” kata Bambang.

Bukti tersebut, kata Bambang, punya peran yang sangat penting dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. “Poin utama adalah, sudah ada dua alat bukti yang ditemukan, jangan lupa ‘potential suspect‘ punya hak ingkar jadi secara ‘common sense’ pengumpulan alat-alat bukti menurut KUHAP menjadi keterangan dalam kasus ini, bukan keterangan tersangka,” tegas Bambang. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!