Perjalanan PNS Gowa mengkritik Bupati

Mansyur Rahim

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menurut aktivis internet sehat, bukan hanya Fadhli yang bisa terjerat UU ITE, tapi si pelapor isi percakapan di aplikasi Line juga bisa diperkarakan.

 SIDANG LINE. Suasana persidangan dengan terdakwa Fahli, PNS Kabupaten Gowa. Dalam sidang itu, Husni, si pelapor sedang bersaksi. Foto oleh Mansyur Rahim/Rappler

MAKASSAR, Indonesia -Jarimu harimaumu. Istilah itu mungkin tepat ditujukan untuk Fadhli Rahim. Pria 33 tahun ini sedang bernasib sial karena terancam dibui.

Gara-garanya, Fadhli chatting dengan teman-temannya di grup aplikasi Line. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini mungkin tak mengira, apa yang ia sampaikan dalam grup berisi 5 orang alumni sekolahnya ini akan membawanya meringkuk dalam penjara.

Dalam grup obrolan alumni SMAN 1 Sungguminasa, Gowa, itu, Fadhli menyampaikan keluh kesah dan kekecewaannya pada kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.

Fadhli menyatakan bahwa Ichsan, yang juga adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, mengambilalih beberapa wewenang yang berkaitan dengan properti, termasuk perizinan dan pembangunan properti.

“Banyak investor yang tidak jadi investasi di Gowa, karena tidak adanya deal tentang pembagian komisi atau fee dengan Bupati. Saya dengar langsung dari salah seorang investor,” demikian salah satu bagian kritikan Fadhli dalam grup Line itu.

“Ada juga dari kawan-kawan pengusaha atau PNS yang memiliki hubungan kerja dengan para investor maupun kontraktor. Mereka rata-rata memiliki keluhan yang sama mengenai Bupati Gowa.”

Kritikan itu membuat Bupati Gowa mengajukan Fadhli ke pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengadilan Negeri Sungguminasa menjerat Fadhli dengan Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara.

Dipanggil khusus oleh Bupati

Kasusnya bermula pada 6 Mei 2014 saat Fadhli bercakap di grup IKA Salis angkatan ’99  di sela makan siangnya. Salis adalah singkatan dari SMA 159 Sungguminasa, nama lama sebelum berubah menjadi SMAN 1 Sungguminasa.

Tak begitu lama setelah percakapan itu, Bupati Gowa memanggil atasan Fadhli, Andi Rimba Alam, Kepala Dinas Pariwisata Gowa, untuk menghadap. Fadhli ikut menemani atasannya tanpa menaruh curiga. Andi sempat meminta smartphone Fadhli dan membawanya ke dalam.

Fadlhi dan Andi lalu kembali ke kantor, namun tak lama setelahnya keduanya diminta datang kembali ke rumah jabatan bupati. Di rumah itu, Fadhli melihat Hasni, salah satu teman SMA-nya, yang ikut dalam grup Line alumni SMAN 1 Sungguminasa.

Barulah Fadhli sadar kalau ini menyangkut percakapan di Line dan ia segera menghapusnya. Apalagi, setelah menghadap, atasan Fadhli menegurnya. Fadhli kemudian berusaha meminta kembali smartphone-nya, namun atasannya sungkan memfasilitasinya untuk bertemu bupati.

Turun pangkat

TURUN PANGKAT. Surat Keputusan penurunan pangkat Fadhli, PNS Gowa yang mengkritik Bupati di aplikasi Line. Foto oleh Mansyur Rahim/Rappler

Keesokan harinya, 7 Mei 2014, Fadhli diminta menghadap Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Gowa dan mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dari Penata MudaTk I, Gol III/b menjadi Penata MudaTk I, Gol III/a selama 3  tahun.

Penurunan pangkat ini tertuang dalam SK Bupati No 862.3/183/BKDD yang berlaku mulai 1 Juni 2014. Bupati Gowa kemudian mengeluarkan lagi dengan Keputusan Bupati Gowa No 800/117/BKDD yang ditandatanganinya per 15 Juli 2014. Fadhli dianggap melanggar disiplin pegawai negeri sipil dan tidak loyal kepada atasan.

Ia kemudian ditahan sejak 24 November 2014. Dan sidangnya digelar pada pada 18 Desember 2014.

Ibu Fadhli dipindahtugaskan

Tak sampai di situ, pihak Fadhli pun mengklaim ibu PNS Gowa itu, Rukmini, terkena imbas kasus anaknya. Karena pada hari yang sama, 7 Mei, Rukmini diminta mengambil surat di Dinas Pendidikan Gowa.

Rukmini baru membuka surat itu setelah jam mengajarnya selesai. Betapa kagetnya ia membaca surat yang ternyata surat mutasi itu.

“Saya syok, saya langsung mengambil semua barang saya dan berpamitan pada kepala sekolah dan teman-teman. Saya bilang, saya tak lagi mengajar di sekolah ini”, tuturnya sambil menyeka buliran air di matanya.

Dalam SK Mutasi itu, Rukmini dipindahkan ke SMAN 1 Parangloe yang berada di wilayah pegunungan berjarak 40 km dari rumahnya. Ia menyatakan bisa menerima mutasi ini.

Hanya saja ia menyayangkan prosedur pemutasiannya, yang menurutnya penuh kejanggalan.

“Sebagai guru saya siap mengajar di mana saja. Hanya saja mutasi saya terkesan dipaksakan. Dalam SK itu, NIP di bawah nama saya berbeda dengan NIP asli saya. Sepertinya itu SK mutasi itu milik orang lain, hanya ganti nama saja” bebernya.

Dalam SK Mutasi itu NIP Rukmini tertulis 195709031986032006, sementara NIP asli Rukmini adalah 19580804198532007.

Penjelasan Pemkab Gowa

Menanggapi seteru ini, Pemerintah Kabupaten Gowa angkat bicara di media. Menurut Pemkab Gowa, Fadhli terpaksa dilaporkan ke polisi lantaran dinilai tidak loyal terhadap atasan.

“Itu bukan mengkritik. Dia menuduh Bupati menerima komisi. Itu yang tidak benar. Itu menunjukkan kalau ada staf yang tidak loyal kepada atasannya,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Gowa Arifuddin Saeni pada Kompas.

Dibantu LSM

Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KORANKIRI) merupakan salah satu lembaga yang membantu Fadhli dengan sukarela.

Menurut KORANKIRI, yang mendapat surat kuasa resmi untuk mendampingi Fadhli, ada keanehan dalam proses hukum Fahdli.

“BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus ditandatangani oleh Fahruddin Warela Kabag Hukum Gowa, harusnya yang tandatangan adalah Ichsan Yasin Limpo sebagai pelapor karena ini adalah delik aduan”, tutur Ostav Mustafa dari KORANKIRI, yang mendampingi Fadhli sejak persidangan pertama.

Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa, sebagai saksi pelapor sampai saat ini belum pernah menghadiri persidangan sama sekali. Pada persidangan ke-6 yang sedianya digelar pada Senin, (19/1), Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena Ichsan lagi-lagi tidak datang.

Padahal menurut Ostav kehadiran Ichsan sangat penting. “Jika sampai pada pemanggilan ketiga dia tidak datang, kasus ini harusnya dibatalkan,” katanya.

Selain karena ketidakhadiran saksi pelapor, sidang juga ditunda karena 2 saksi, yakni saksi ahli ITE, Burhanuddin Naas, PNS Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika; dan Hasniah, ahli bahasa dari Balai Bahasa Sulawesi Barat, yang diajukan oleh pelapor tidak membawa curicullum vitae, sehingga Majelis Hakim tidak bisa menentukan apakah saksi bisa dijadikan saksi atau tidak.

Semua bisa terjerat ITE

Ipul Gassing, salah seorang relawan Southeast Asia Freedom of Expression in Internet yang biasa disingkat Safenet, mengatakan bukan hanya Fadhli sebenarnya yang bisa dijerat oleh UU ITE. Pelapor juga bisa terjerat.

“Dalam UU ITE, pembuat dan pengedar bisa kena mengingat ini percakapan terturup,” ungkap Ipul Gassing.

Ipul Gassing dan Ostav Mustafa sebelumnya pernah mendampingi kasus serupa yaitu kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Arsyad yang dituding menyudutkan kader DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya melalui status BlackBerry. Dalam kasus ini, Arsyad kemudian divonis bebas.

Ipul Gassing menambahkan bahwa sebagian besar kasus UU ITE bersifat unequal power yang artinya lebih banyak antara yang punya kuasa dengan yang tidak punya kuasa. “Biasanya dilakukan oleh pejabat anti-kritik. Kami menyebutnya pejabat manja,” kata blogger yang aktif mengampanyekan Internet Sehat ini. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!