Pengemudi Outlander maut positif gunakan narkoba jenis LSD

Henry W

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengemudi Outlander maut positif gunakan narkoba jenis LSD
Pengemudi Outlander maut terancam 12 tahun penjara. Tapi bisa bertambah karena ia positif menggunakan narkoba.

JAKARTA, Indonesia – Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, tersangka tabrakan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, positif menggunakan narkoba. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (22/1).

Christopher dijadwalkan akan mengikuti olah kejadian perkara hari ini, dimana pada Selasa (20/1), ia menewaskan empat orang dan empat lainnya mengalami luka parah.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Sutimin, mengatakan olah TKP untuk mengukur kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE. “Biasanya di jalan ini mobil melaju dengan kecepatan 30-40 kilometer per jam,” kata dia kepada Rappler Indonesia, Kamis. 

Namun, Sutimin belum bisa memperkirakan laju mobil dalam kecelakaan maut itu. “Untuk mengukurnya, akan dibantu alat Traffic Accident Analysis dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.”

Sutimin mengatakan, selain olah TKP, pihaknya akan mencari rekaman kecelakaan. Karena, di sekitar tempat kejadian, banyak pertokoan. “Bisa CCTV dari kantor di sekitar sini atau rekaman dari handphone warga,” katanya.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Martinus Sitompul mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Christopher positif menggunakan narkotika golongan I Lycergic Acid Diethylamide (LSD). LSD adalah sebuah jenis narkoba seperti permen setipis perangko yang digunakan dengan ditempatkan di bawah lidah.

“Dia mengonsumsinya saat sore sebelum kejadian kecelakaan maut,” kata dia, Rabu (21/1).

Martinus mengatakan, pihaknya masih mendalami tempat mengkonsumsi narkoba itu. “Apa di SCBD apa di dalam mobil,” katanya.

Tewaskan 4 orang

Juru Bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan hasil pemeriksaan urine dan darah yang dilakukan oleh Christopher. “Tapi ada kemungkinan dia menggunakan narkoba jenis baru,” katanya.

Sebelumnya, kecelakaan naas yang terjadi pada 20 Januari 2015 pukul 20.00 WIB, Christopher yang mengaku kuliah di San Fransisco, Amerika Serikat, sedang bersama temannya, Muhammad Ali Husni Riza. Ali yang merupakan pemilik mobil Mitsubishi Outlander dan Christopher baru selesai menonton film dan nongkrong di pusat perbelanjaan Pacific Place, Sudirman.

Mereka menuju ke daerah Pondok Indah dengan disupiri oleh Ahmad Sandi Illah. Namun, di dekat Mayestik, Ali turun dari mobil dan meminta supirnya untuk mengantarkan Christopher ke rumahnya.

Di perjalanan, Christopher marah dengan Ahmad karena menelepon ketika mengemudi. Christopher mencekik leher Ahmad, melempar handphone dan menurunkannya dari mobil. Kemudi mobil pun dipegang oleh pria yang mengaku pulang ke Indonesia karena sedang libur kuliah.

Diduga karena menyetir dalam pengaruh obat-obatan, Christopher menyupir dengan ugal-ugalan dan menabrak dua pengendara motor di depan toko Holland Bakery. Seorang pengendara motor, Wisnu Anggoro, 32 tahun, tewas di tempat.

Christopher kabur setelah menabrak dua motor itu. Dia kembali melacu pedal gas mobilnya. Naas, dua motor dan dua mobil kembali menjadi korban tabrakan di dekat halte TransJakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.

Dia menabrak mobil Avanza yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun, mobil pick-up yang dikemudikan Ade, 51 tahun, dan lima sepeda motor. Dalam kejadian itu, empat orang pengemudi sepeda motor meninggal, termasuk Mustopa (28), Mayudin Herman (43), dan Batang Onang (49).

Empat orang lainnya yang luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati adalah Mochamad Arifin (39), Lutfi Abrian Wijaya (26), Rifki Ananta (30), dan Budiman Sitorus (39). 

Warga yang melihat kejadian itu, langsung memburu Christopher, dan dia babak belur karena dihakimi masyarakat. Beruntung, polisi segera mengamankannya.

Atas perbuatannya, Christopher dijerat Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

“Kami belum bisa memberikan jeratan karena dia mengkonsumsi narkoba,” kata Martinus. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!