Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Polisi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Polisi
Plt Kapolri bantah Bareskrim tangkap Bambang Widjojanto. Lantas siapa?

JAKARTA, Indonesia — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikabarkan menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) pagi. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi. Menurut Johan, Bambang ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah.

Berdasarkan keterangan Johan, kronologinya adalah, “Jam 9 pagi saya ditelepon ajudan Bambang Widjojanto. Katanya Bambang Widjojanto ditangkap oleh orang yang mengaku-aku dari Bareskrim. Informasi ini disampaikan saat Bambang Widjojanto antar anaknya ke sekolah.”

“Saya konfirmasi ke Bareskrim, dan ke Plt Kapolri Badrodin Haiti. Disampaikan oleh Badrodin, tidak benar ada penangkapan oleh Bareskrim kepada Bambang Widjojanto,” lanjut Johan. 

“Mari kita berpikiran positif tidak ada penangkapan oleh Bareskrim. Tapi lantas siapa yang menangkap Bambang Widjojanto?”

Neta S. Pane, Wakil Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), saat diwawancara KompasTV mengatakan, “Kalau bukan Polisi yang menangkap, berarti ini penculikan. Kalau seorang komisioner KPK diculik, ini luar biasa situasi seperti ini.”

Bambang terlibat kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menampik anggapan ihwal penangkapan Bambang Widjajanto karena penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. 

“Ini tidak ada kaitannya dengan perlawanan Polri,” kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat. Menurut Ronny, penangkapan terhadap Bambang merupakan bagian dari mekanisme hukum. “Terhadap siapa saja yang jadi tersangka.”

Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Bambang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Namun, kata Ronny, orang-orang yang disuruh memberikan keterangan palsu itu baru melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian pada 15 Januari 2015. “Proses penyidikan telah menemukan alat bukti sah untuk menetapkan Bambang menjadi tersangka,” kata mantan Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim itu.

Saat ini, Ronny mengatakan, Bambang masih menjalani proses pemeriksaan. Bambang dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun.

Selasa pekan lalu, Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK. Akibat penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan. Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu lalu mengajukan gugatan praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

—dengan laporan dari Dio Damara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!