Mixed Martial Arts

Jokowi: KPK dan Polri jalani proses hukum dengan obyektif

Abdul Qowi Bastian

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi: KPK dan Polri jalani proses hukum dengan obyektif

GATTA DEWABRATA

Bambang dilaporkan ke Polisi oleh Sugianto Sabran, calon Bupati Kowaringin Barat dan juga anggota DPR RI dari PDI-P.

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan keterangan pers terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jumat (23/1) pagi.

“Baru saja tadi saya telah melakukan pertemuan dengan Wapres, Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan beberapa menteri serta dengan Ketua KPK dan Wakapolri,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat.

Berikut keterangan lengkap Jokowi:

“Dan tadi saya sampaikan terutama pada Ketua KPK dan Wakapolri, sebagai kepala negara saya meminta pada institusi Polri dan KPK, memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada. 

Tadi saya juga meminta, sebagai Kepala Negara, agar institusi Polri dan KPK tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugas masing-masing.

Dua hal itu tadi yang saya sampaikan dan kita berharap semuanya juga, media, terutama, menyampaikan hal-hal yang obyektif.

Saya kira itu yang bisa kita sampaikan.” 

Penangkapan BW tak beretika

Sebelumnya kuasa hukum Bambang Widjojanto, yang dipimpin oleh Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan bahwa kliennya tak diperlakukan dengan baik saat ditangkap oleh anggota Bareskrim.

Nursyahbani mengatakan bahwa Bambang ditangkap di depan sekolah anaknya di kawasan Depok, Jawa Barat. Terjadi dialog antara Bambang dan polisi yang menangkapnya.

Menurut Nursyahbani, Bambang mengatakan bahwa penangkapannya harus sesuai etika dan prosedur, apalagi mengingat posisi Bambang sebagai pejabat negara.

“Lalu kata si penangkap itu, ‘Ada plester, ngga?’” kata Nursyahbani meniru ucapan si Polisi, sebagaimana diceritakan kembali oleh Bambang saat dikunjungi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Informasi tersebut, menurut Nursyahbani yang didampingi pengacara lain Iskandar Sonhaji, didapat setelah bertemu Bambang selama lima menit. 

“Pak Bambang juga diborgol dengan tangan di depan,” lanjut Nursyahbani.

Bambang awalnya menolak diborgol dengan tangan di belakang karena pada saat penangkapan ia hanya mengenakan sarung.  

Dilaporkan kader PDI-P

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, mengatakan bahwa kasus yang awalnya bermula pada tahun 2010 ini kembali diperiksa karena ada laporan baru yang disampaikan ke Kepolisian pada 15 Januari 2015.

Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa si pelapor diketahui dengan nama “Haji Sabran”. Haji Sabran yang dimaksud adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sugianto Sabran.

Sugianto Sabran dan Eko Soemarno adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan itu sebagai kepala daerah terpilih, mengalahkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang saat ini memimpin Kotawaringin Barat.

Pasangan Ujang-Bambang melalui kuasa hukum dari Bambang Widjojanto, yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara, mengajukan gugatan dan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi. —dengan laporan dari ATA/Rappler.com 


 BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!