Pro dan kontra Perppu hak imunitas KPK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pro dan kontra Perppu hak imunitas KPK

GATTA DEWABRATA

Dengan Perppu imunitas, pimpinan KPK tidak dapat diproses hukum, atau kriminalisasi, oleh pihak yang merasa terancam.

 

JAKARTA, Indonesia — Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI semakin pelik. Demi mencegah terhambatnya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja berencana untuk meminta impunitas kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal itu disampaikan Adnan saat turut berpartisipasi dalam aksi damai Save KPK di acara car free day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/1). (BACA: Aksi damai Save KPK dan protes ‘rakyat nggak jelas’)

“Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami,” kata Adnan, seperti yang dikutip Kompas.com.

“Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi,” lanjutnya.  

Apa itu Perppu?

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa, “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Namun, tafsir “kegentingan yang memaksa” itu subyektif dari pandangan Presiden itu sendiri.

Perlukah persetujuan DPR? 

Ya. Seperti Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelang akhir jabatannya, setiap Perppu yang dikeluarkan presiden harus memlaui persetujuan DPR. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR dalam persidangan, maka akan dijadikan UU. Jika tidak, Perppu itu akan dicabut secara otomatis.

Namun, saat Perppu masih dalam proses pembahasan (dalam artian belum disahkan atau ditolak), konsekuensi hukum dari Perppu itu sudah ada. Dengan demikian, Perppu tersebut sudah berlaku, bisa dilaksanakan pada saat itu juga, dan memiliki kedudukan yang setingkat dengan UU. 

Apa dorongan bagi presiden untuk keluarkan Perppu imunitas KPK?

Presiden Jokowi dan Ketua KPK Abraham Samad sebelum menggelar konferensi pers di Istana Bogor, 23 Januari 2015. Foto oleh Cahyo Sasmito/AFP

Perlakuan hukum khusus selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, sebab mereka rentan dijegal dengan upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam.

“Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas KPK, termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia,” kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. 

Putri mendiang Presiden Abdurrahman “Gus Dur” Wahid, Yenny Wahid, menilai KPK tidak dapat bekerja maksimal setelah pimpinannya dilaporkan ke polisi.

“Jangan sampai KPK mandul. Agar mereka bisa konsentrasi. Di beberapa negara lain, [Perppu hak imunitas] itu sudah biasa, tidak ada masalah,” kata Yenny.

Apakah ada pengecualian bagi pekerja pemberantasan korupsi? 

Tentu ada. Perppu yang mengatur hak imunitas tersebut dapat dikecualikan apabila ada pihak yang terbukti melakukan tindakan kriminal. 

“Kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatannya,” kata Zainal.

Apakah Perppu imunitas untuk KPK berlaku selamanya?

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto oleh Rappler

Tidak. Perppu ini sifatnya hanya sementara, yakni hanya saat para pekerja pemberantasan korupsi menjabat sebagai staf dan pimpinan KPK.

Hak imunitas otomatis gugur kala pimpinan KPK tidak lagi menjabat. Dengan demikian, mereka dapat diproses hukum jika ada tuduhan melakukan tindak pidana. 

Adakah alasan bagi presiden untuk tak keluarkan Perppu? 

Banyak pihak yang mengkhawatirkan bila Perppu imunitas KPK dikeluarkan akan menimbulkan masalah baru, seperti kekebalan hukum apa yang akan didapatkan pimpinan KPK.

“Imunitas ini selama masa menjabat untuk semua tindak pidana atau tindak pidana tertentu? Coba bayangkan kalau saya seorang komisioner KPK, kebetulan saya lagi marah sama istri saya, melakukan KDRT, apakah kemudian karena imunitas yang menyeluruh itu saya tidak bisa dituntut?” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani. 

Perppu untuk pimpinan KPK ini juga dinilai akan membuat kecemburuan bagi institusi penegak hukum lain.

“Kalau kemudian diberikan imunitas lembaga KPK ini, pastinya polisi nuntut juga dong. Jaksa juga bakal minta, gitu. Bahkan presiden minta,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin. 

Tanggapan DPR?

Meski hanya mewakili pendapat pribadi, tapi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, menilak hak imunitas KPK adalah keluari. 

“Itu keliru. Tidak ada hak imunitas. Emang kita malaikat? Semua kan manusia,” ujar Bambang. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!