SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Zulkarnain menjadi pimpinan KPK ke-4 yang ketiban sial. Dalam sepekan, empat pimpinan KPK ini dilaporkan atas tudingan: melanggar kode etik dan melakukan pidana.
Untuk mengingat, berikut daftar kasus yang diduga akan dipakai untuk menjerat keempatnya ke penjara.
Bambang dan kasus sengketa Pilkada Kota Waringin Barat
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dilaporkan oleh Sugianto Sabran, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan pada 15 Januari 2015.
Bambang diduga menghasut saksi untuk memberi keterangan palsu untuk sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat pada 2010.
Saat itu, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan itu sebagai, mengalahkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang saat ini memimpin Kotawaringin Barat.
Pasangan Ujang-Bambang melalui kuasa hukum dari Bambang Widjojanto, yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara, mengajukan gugatan dan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas dugaan penghasutan ini, Bambang Widjojanto dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun.
Adnan dan kasus dugaan perampasan kepemilikan saham PT Desy Timber
Menurut kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan, kasus itu terjadi pada 2006 lalu. Yakni saat Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra menjadi kuasa hukum perusahaan.
Saat itu 40 persen saham perusahaan telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD), serta sebagian masyarakat. Sedangkan 60 persen dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.
Namun pada 2006, Adnan bersama Indra merekayasa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat akta notaries yang palsu yang merampas saham milik warga dan pesantren.
Zulkarnain dan kasus dugaan suap dana hibah Jatim
Kasus itu terjadi saat Zulkarnain menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat itu, Kejaksaan sedang memeriksa kasus kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Kejaksaan kemudian memeriksa pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim dan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, Fathorrasjid.
Menurut keterangan seorang sumber, saat itu, ada upaya untuk menyelamatkan pejabat Pemprov Jatim, agar tak ikut diseret dalam kasus itu.
Salah satu upayanya adalah mendekati Zulkarnain. Setelah pendekatan tersebut, Zulkarnain diduga telah menerima suap Rp 2,68 miliar. Walaupun seorang saksi menyebut, Zulkarnain tak menerima langsung uang itu.
Kasus ini ternyata tak hanya digarap Kejaksaan Tinggi Jatim, tapi laporannya sudah masuk ke KPK.
Samad dan kasus pertemuannya dengan Petinggi PDIP
Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pemilu Presiden 2014. Samad disebut, menawarkan bantuan terhadap penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (26/1), membenarkan laporan ihwal ini. Tapi pihaknya masih mempelajari laporan masyarakat tersebut. “Kalau ada unsur pidana akan dipanggil” kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, laporan masuk ke Mabes Polri pada Jumat (23/1), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim. –Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.