Pemerintah rencana revisi UU ITE tahun ini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah rencana revisi UU ITE tahun ini
Masih ingat Prita Mulyasari? Atau mahasiswi UGM Florence Sihombing? Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia maya. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pasal yang sudah menjatuhkan 74 korban ini akan direvisi tahun ini.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun ini untuk mencegah bertambahnya korban akibat penerapan UU tersebut secara tidak benar.

“Revisi tersebut sudah masuk prioritas di 2015, semoga bisa diselesaikan tahun ini,” kata Rudiantara sebagaimana dikutip media, Selasa, 3 Februari 2015.  

Salah satu pasal yang akan direvisi karena kerap disalahgunakan oleh penggugat dan penegak hukum adalah pasal 27 ayat 3 yang melarang penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, dengan ancaman enam tahun penjara. (READ: How to ‘fix’ online defamation law? Minister outlines options)

Adalah Prita Mulyasari yang menjadi salah satu korban dari UU ini. Ia dilaporkan RS Omni International karena menyebarkan email berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu di tahun 2008. Prita sempat ditahan dalam proses penyidikan.

Mahkamah Agung menyatakan Prita bersalah dan menghukumnya dengan enam bulan penjara, satu tahun masa percobaan. Namun dalam peninjauan kembali, putusan ini dibatalkan.

Kasus lain terjadi di tahun 2013. Benny Handoko, seorang blogger, berperang kata di Twitter dengan mantan politisi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) Misbakhun. Benny, yang lebih dikenal sebagai Benhan, menyebut Misbakhun “perampok Century.”

Ia sempat ditahan di rutan Cipinang dan digunduli oleh polisi. Pengadilan menyatakan dia bersalah dan menghukum dia enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.

Korban terbaru dari UU ini adalah Florence Sihombing. Florence, mahasiswi pascasajarna Universitas Gadjah Mada ini, memaki kota Yogyakarta melalui akun Path miliknya. (READ: Student jailed after post on social media app Path)

“Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja,” tulisnya. Dia kesal karena petugas SPBU menolak mengisi tangki bensin motornya karena dia menerobos antrian mobil.

Florence sempat ditahan, namun kemudian ditangguhkan. Kasus ini masih dalam proses persidangan.

Rudiantara berpendapat bahwa meski UU ITE bisa melindungi transaksi elektronik, penerapan UU tersebut, khususnya pasal 27 seringkali salah, sehingga sedikitnya ada 74 orang menjadi korban.

“Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” katanya.

Pencemaran nama baik dan fitnah sebenarnya juga sudah diatur dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun di UU ITE ini lebih dikhususkan pada pelanggaran di dunia maya. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!