Sidang praperadilan: Penetapan Budi Gunawan tersangka oleh KPK tidak sah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang praperadilan: Penetapan Budi Gunawan tersangka oleh KPK tidak sah

Dhemas Reviyanto Atmodjo

Menurut hakim, surat perintah penyidikan KPK yang tetapkan Budi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar.

JAKARTA, Indonesia — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah, pada Senin, 16 Februari 2015.

Sebelumnya, calon tunggal Kepala Polri ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi tidak sesuai dengan peraturan, seperti Budi yang bukan pejabat negara atau aparatur negara. KPK, menurut Sarpin, juga tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.

Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian,” kata Sarpin saat membacakan keputusan praperadilan. (BACA: Masyarakat Indonesia kecewa Budi Gunawan batal jadi tersangka korupsi)

Sarpin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan KPK tertanggal 12 Januari yang tetapkan Budi sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar.

KPK pada bulan lalu menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Pengamat: Ini langkah mundur untuk pemberantasan korupsi

Dua pengamat hukum yang mengamati jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan, Todung Mulya Lubis dan Refly Harun menyesalkan putusan Hakim Sarpin Rizaldi.

“Ini satu langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena selanjutnya penetapan tersangka KPK akan bisa dibawa ke praperadilan,” kata Todung pada Rappler hari ini.

Tuntutan dari para tersangka itu, akan menghambat kerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Karena selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK juga harus melayani mereka di pengadilan.  

Pengamat hukum Refly Harun juga mengatakan hal yang sama. Refly menilai ini sebagai preseden bagi pemberantasan Korupsi.

KPK akan disibukkan dengan layanan gugatan praperadilan dari para tersangka. “Semua tersangka akan melakukan pola yang sama, mereka yang akan ramai-ramai mengajukan praperadilan,” katanya. 

Karena hanya butuh satu hakim tunggal dan tujuh hari untuk mengubah status mereka sebagai tersangka. “Akan mengakibatkan KPK lumpuh,” katanya.  

Hakim disebut lampaui kewenangan

Mengenai putusan Hakim Sarpin Rizaldi, baik Todung maupun Refly sepakat hakim melampaui kewenangan. 

“Karena di praperadilan itu tidak diatur penetapan tersangka, tapi penangkapan tidak sah, penghentian penyidikan, dan lain-lain, yang lain enggak masuk,” katanya.

Refly juga berpendapat senada. Menurut hukum tertulis, penetapan tersangka memang tidak menjadi obyek praperadilan. “Tapi ternyata hakim melampaui praperadilan,” katanya. 

Refly juga menyebut, hakim tidak saja juga melampaui penafsiran. Bukan hanya prosedural yang dinilai, tapi juga substansial. “Substansi bahwa KPK tidak berwenang (menetapkan tersangka),” katanya. 

Harapan terakhir di MA 

Refly kemudian menyarankan KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Todung juga sepakat dengan Refly. 

Alasannya, praperadilan tidak bisa dibanding di pengadilan negeri, karena hanya satu tingkat. Ini adalah upaya terakhir lembaga antirasuah tersebut untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK: Hakim tidak konsisten

Kepala Biro Hukum Chatarina M Girsang mengatakan, ada ketidakkonsistenan Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan.

“Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP dan KUHAP. Ini yang kami agak bingung,” katanya setelah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Febuari 2015.

KPK selanjutnya akan mempersiapkan beberapa langkah setelah sidang putusan ini. Chatarina memastikan bahwa KPK siap bila banyak gugatan dari tersangka korupsi yang lain. “Kami pasti siap. Siap kalah siap menang,” katanya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!