Suryadharma ajukan praperadilan dan gugat KPK Rp 1 triliun

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Suryadharma ajukan praperadilan dan gugat KPK Rp 1 triliun

AFP

(UPDATED) Terinspirasi dari kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam praperadilan melawan KPK, tiga orang mengajukan praperadilan ke institusi hukum yang berbeda. Mereka adalah pedagang sapi, Ketua DPRD Bangkalan dan mantan menteri agama.

 

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 23 Februari 2015. 

“Alasan utama gugatan praperadilan karena mereka (KPK) menetapkan Pak Suryadharma sebagai tersangka, padahal bukti permulaan yang mereka jadikan pegangan itu adalah bukti yang ternyata tidak bisa ditunjukkan atau diperlihatkan sampai saat ini,” kata Humphrey R. Djemat, pengacara Suryadharma, pada Rappler.com. 

Menurutnya, KPK sampai saat ini masih tidak bisa menunjukkan berapa jumlah kerugian negara dan buktinya. 

“Johan Budi pernah bilang berkas belum lengkap karena masih ditelusuri ke Arab Saudi dan masih dihitung kerugian negara,” kata Humphrey. “Abraham Samad pernah bilang berkas 50 persen. Bambang Widjojanto bilang bukti belum kuat untuk tahan Pak Surya, karena penyidik masih menelusuri keterangan saksi.”

Lebih jauh lagi, Humphrey menilai bahwa penetapan Suryadharma sebagai tersangka sarat dengan muatan politis. 

“Ternyata ada latar belakang politik, karna saat Surya jadi tersangka itu dua hari setelah dia menyatakan dukungan untuk Prabowo dan Hatta Rajasa,” kata Humphrey. 

Tak hanya pidana, Humphrey mengatakan juga akan menggugat KPK secara perdata dan minta ganti rugi sebesar RP 1 triliun. 

Kami akan menuntut ganti rugi kepada KPK senilai Rp 1 triliun,” kata Humphrey. 

 

Kasus penggelembungan dana haji

Suryadharma Ali ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Mei 2014 terkait penyelenggaraan haji 2011-2012.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.  

Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membiayai pejabat-pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk ikut naik haji gratis. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. 

Selain kasus ini, KPK menduga ada penggelembungan harga katering, transportasi jemaah haji dan pemondokan. 

 

Terinspirasi oleh kasus praperadilan Budi Gunawan

 

Humphrey mengatakan bahwa Suryadharma sudah lama mempertimbangkan akan mengajukan praperadilan. Namun kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan meneguhkan rencana mereka. 

Tadi pagi, Suryadharma sudah memasukan gugatannya. 

“Cuma memang dengan adanya kasus BG, kelihatan pimpinan KPK juga punya kelemahan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka,” kata Humphrey. 

“Mereka punya ambisi politik juga, seperti Abraham Samad.”

Yang dimaksud dengan Humphrey adalah rencana pencalonan Abraham sebagai wakil presiden bersama Presiden Joko Widodo pada pemilihan umum tahun lalu. 

Komjen Budi Gunawan, yang sempat dicalonkan sebagai Kapolri, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan dan menyatakan penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Menurut hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara. 

(BACA: Sidang praperadilan: Penetapan Budi Gunawan tersangka oleh KPK tidak sah)

 

Ketua DPRD Bangkalan non aktif dan pedagang sapi pun ajukan praperadilan

Keputusan praperadilan Budi Gunawan tak hanya menginspirasi Suryadharma, tapi juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan non aktif Fuad Amin Imron yang adalah tersangka pencucian uang.  

“Kasus (praperadilan) Budi Gunawan itu menjadi jalan pembuka bagi semua pihak yang ditetapkan tersangka, para pencari keadilan boleh menggunakannya,” kata pengacara Fuad Amin, Firman Wijaya sebagaimana dikutip oleh republika.com

Kliennya akan segera mengajukan gugatan praperadilan. 

“Kemungkinan itu ada karena upaya itu dimungkinkan secara hukum. Beliau (Fuad) menginginkan setiap ruang untuk diupayakan.”

KPK sudah menyita uang sejumlah Rp 200 miliar dan aset-aset Fuad sejak tiga minggu terakhir, termasuk 10 mobil, 2 ruko, 6 rumah dan 1 apartemen di berbagai kota. Fuad ditangkap KPK Desember tahun lalu, karena diduga menerima uang sebesar 3 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik. 

Selain Fuad, ada seorang pedagang sapi dari Banyumas bernama Mukti Ali yang sekarang juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian Resor Banyumas, karena dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial. Mukti diduga mengkorupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. 

“Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo seperti dikutip tempo.co.  

Menurut Joko, kliennya bukan pejabat negara sehingga tidak bisa dikenakan pasal korupsi. 

“Kami sebagai warga negara meminta persamaan hukum. Kami juga mengajukan hak untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto.”

 — Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!