Sarpin: Pembuka keran kriminal untuk gugat hukum

Karolyn Sohaga

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sarpin: Pembuka keran kriminal untuk gugat hukum

AFP

Barangkali Sarpin menutup mata nuraninya ketika memutuskan untuk mengabulkan permohonan Budi. Barangkali dia tidak dapat melihat konsekuensi dari keputusannya.

Dalam film The Judge, diceritakan bahwa dalam sejarahnya menjadi hakim, Joseph Palmer (yang diperankan oleh Robert Duvall) pernah membebaskan tersangka kekerasan dalam rumah tangga sebab ia percaya bahwa sang penjahat dapat memperbaiki dirinya dan memperlakukan istrinya dengan baik.

Benar. Sang penjahat memang kembali kepada istrinya. Tak lama setelah itu, ia dilaporkan membunuh istrinya dengan membenamkan kepalanya di sungai.

Di Indonesia, meskipun keadaan dan kasusnya berbeda, hakim Sarpin Rizaldi melakukan hal yang kurang lebih sama. Sarpin adalah hakim yang menangani kasus praperadilan yang diajukan oleh mantan calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka gratifikasi.

Barangkali Sarpin menutup mata nuraninya ketika memutuskan untuk mengabulkan permohonan Budi. Barangkali, seperti hakim Palmer, dia tidak dapat melihat konsekuensi dari keputusannya, yang notabene mempertaruhkan masa depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini. 

Sarpin, entah disadari atau tidak, telah membuka keran bagi para kriminal untuk menggugat hukum.

Pada Senin, 23 Februari kemarin, hal itu terbukti dengan konfirmasi tim pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengajukan praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan melawan KPK atas penamaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana haji 2012-2013. (BACA: Suryadharma ajukan praperadilan dan gugat KPK Rp 1 triliun)

Pengacara Suryadharma, Humphrey S. Djemat, pun mengakui bahwa gugatan mereka merujuk pada putusan Sarpin yang melepaskan Budi minggu lalu. 

Pengacara Suryadharma Ali pun mengakui bahwa gugatan mereka merujuk pada putusan Sarpin yang melepaskan Budi minggu lalu.

Pernyataan itu tidaklah tidak mengejutkan dan bisa jadi akan kita dengar pada hari-hari mendatang. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa tersangka kriminal lainnya, apakah itu korupsi atau tindak pidana lainnya, dapat mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK, polisi maupun kejaksaan agung.

Jelas, putusan Sarpin berimplikasi banyak pada upaya pemberantasan korupsi di hari-hari mendatang di Indonesia. Dengan mengabulkan permohonan Budi, sang hakim seakan-akan membuka pintu gerbang lebar-lebar kepada tersangka korupsi lainnya untuk menggugat lembaga anti-rasuah, dimulai dari Suryadharma. (BACA: Penetapan Budi Gunawan tersangka oleh KPK tidak sah)

Kita hanya menunggu waktu saja sampai ada yang mengikuti jejak Ketua Umum Partai Pembangunan Persatuan (PPP) tersebut. Apakah Jero Wacik? Atau Sutan Bathoegana? Atau tersangka lainnya yang kasusnya ditangani kepolisian dan kejaksaan? Ada yang mau tunjuk tangan?

Celah hukum ini akan berimbas pada produktivitas dan efektivitas penegakan hukum di negara kita. Dan tentu masyarakat Indonesia yang cukup peduli pasti berharap untuk tidak tinggal di negara yang cacat hukum. Dimana hukum bisa dibolak-balik, dipermainkan. (BACA: Masyarakat Indonesia kecewa Budi Gunawan batal jadi tersangka)

Oleh karena itu, kejaksaan Agung sebaiknya bertindak cepat untuk mengatasi hal ini. Komisi Yudisial pun harus cepat menggelar investigasi etik terhadap Sarpin dalam melihat dasar-dasar pertimbangannya mengabulkan permohonan Budi. Dengan harapan bahwa putusan praperadilan tersebut dapat dibatalkan dan meluruskan kembali pemahaman mengenai praperadilan itu sendiri. 

Ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Pasal 77 KUHAP mengatakan bahwa praperadilan diadakan untuk memeriksa dan memutuskan keabsahan sebuah (a) penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Kejaksaan Agung harus menerima kasasi yang diajukan oleh KPK demi melancarkan pembasmian korupsi. Namun, SEMA 2011 No. 8 akan menghalangi upaya ini sebab dalam undang-undang tersebut dicantumkan bahwa kasus praperadilan tidak dapat di-kasasi-kan. Pengadilan Jakarta Selatan telah menolak kasasi itu. 

Lalu, bagaimana dengan hakim Sarpin yang memulai semua ini? Bukankah dia menggunakan interpretasinya sendiri dalam meloloskan tersangka korupsi? —Rappler.com

Karolyn Sohaga adalah seorang aktivis sosial yang memiliki minat pada sastra, isu perempuan, dan hak asasi manusia.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!